Jumat 21 Sep 2018 06:35 WIB

Kemenkeu Bangun Kantor Pajak Baru di Pasaman Barat

Wilayah Pasaman Barat dinilai potensial untuk menyumbang tambahan penerimaan pajak.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas pelayanan pajak.
Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Aktivitas pelayanan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Keuangan, melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar-Jambi, berencana membangun kantor pajak baru di Kabupaten Pasaman Barat. Wilayah Pasaman Barat dinilai potensial untuk menyumbang tambahan penerimaan pajak. 

Nantinya, kantor baru yang bisa berwujud Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tersebut akan menambah cakupan pelayanan KPP Bukittinggi dan KP2KP Simpang Ampat, Pasaman Barat. Menurut data KPP Bukittinggi, total wajib pajak (wp) yang berada di wilayah tersebut sebanyak 38.351 WP yang di dalamnya mencakup 451 WP bendahara. Lebih rinci lagi, wilayah Pasaman Barat hingga Bukittinggi mencakup 2.900 WP pribadi karyawan dan 13 ribu WP orang pribadi nonkaryawan. 

Kantor pajak baru yang akan dibangun di atas lahan seluas 0,28 hektare di Padang Tujuh Simpang Ampek tersebut diharapkan mampu melengkapi pelayanan demi meningkatkan target penerimaan pajak. Tahun 2018 ini, KPP Bukittinggi menargetkan angka penerimaan hingga Rp 560 miliar. Dari angka tersebut, realisasi perhari ini sudah menyentuh Rp 238 miliar. 

"Gedung kantor yang masih menyewa sebuah ruko, diharapkan dengan adanya hibah tanah ini bisa dibangun gedung permanen dan bisa memberikan layanan perpajakan yang lebih layak," jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Aim Nursalim Saleh, Kamis (20/9). 

Tanah untuk membangun kantor pajak baru merupakan tanah hibah dari Bupati Pasaman Barat Syahiran. Selama ini, KP2KP Simpang Ampat masih menyewa sepetak ruko untuk melayani para wajib pajak. Kementerian Keuangan memang sedang gencar membuka kantor pajak baru per Oktober 2018 ini. Kanwil Riau-Kepri misalnya akan dipecah menjadi dua bagian. Penambahan kantor pajak diharapkan bisa memperluas cakupan penarikan pajak sekaligus menggenjot angka penerimaan. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement