REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan perkiraan defisit BPJS Kesehatan pada 2018 mencapai Rp 10,98 triliun. Angka ini diperoleh setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Defisit yang disampaikan saat itu Rp 16,58 triliun. Setelah BPKP melakukan review itu ada koreksi, koreksinya sebesar Rp 5,6 triliun. Sehingga hasil review BPKP defisit BPJS sebesar sekitar 10,98 triliun," kata Mardiasmo, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (17/9).
Mardiasmo mengatakan, koreksi ini terjadi karena adanya bauran kebijakan yang belum dihitung oleh BPJS Kesehatan. Menanggapi hal ini, Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan jumlah perkiraan defisit adalah hal yang direncanakan di awal. Oleh karena itu, seiring berjalannya waktu, ada perubahan yang terjadi.
"Defisit yang terjadi ini bukan tiba-tiba. Defisit ini direncanakan. Setiap tahun menyiapkan rencana kerja. Jadi awal 2018 kita sudah membuat akan ada defisit sebesar Rp 16,5 T," kata Fachmi, dalam kesempatan yang sama.
Angka tersebut bukan saja perkiraan defisit pada 2018. Namun, juga ada tambahan dana defisit dari tahun 2017. Komposisinya, defisit 2018 sebesar Rp 12,1 triliun sementara defisit tambahan dari tahun 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
Selain itu, Fachmi juga mengungkapkan pihaknya selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Tidak hanya itu, pihaknya selalu melaporkan kinerja kepada kementerian terkait.