Senin 17 Sep 2018 18:34 WIB

Alasan Pengemudi Online Inginkan Aplikasi dari Pemerintah

Pengemudi daring meyakini aplikasi pemerintah akan pro rakyat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Taksi daring.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengemudi taksi daring beberapa waktu lalu sempat melakukan aksi gerakan hantam aplikasi nakal (Gerhana). Dalam aksi yang dilakukan oleh beberapa asosiasi pengemudi transportasi online (daring) tersebut, para pengemudi mengharapkan pemerintah dapat membuat aplikasi yang sama, seperti Gojek atau Grab Indonesia. 

Salah satu kelompok pengemudi transportasi daring yang mengikuti aksi tersebut, yaitu Asosiasi Driver Online (ADO). Ketua Umum ADO Christiansen FW mengatakan, jika pemerintah memiliki aplikasi transportasi daring sendiri, dampaknya akan jauh lebih positif. 

Baca Juga

"Yang sudah pasti kalau pemerintah punya aplikasi sendiri, pasti pemerintah akan pro rakyat," kata Christiansen, Senin (17/9). 

Dengan adanya aplikasi dari pemerintah, menurut dia, kebuntuan yang sering dialami para pengemudi taksi daring akan terpecahkan. Beberapa di antaranya adalah tindakan sewenang-wenang aplikator melakukan suspend sepihak. 

Selain itu, Christiansen merasa jika pemerintah memiliki aplikasi sendiri juga akan berdampak positif pada pendapatan pengemudi. "Kami optimis akan meningkatkan penghasilan driver online karena semakin banyak pilihan aplikasi," ujar Christiansen. 

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan saat ini tengah menjajaki rencana pembuatan aplikasi transportasi daring dengan PT Telkom Indonesia (Persero). Meskipun begitu, Budi memastikan tidak akan khawatir jika nantinya akan ada lebih banyak pengemudi taksi daring. 

Budi menegaskan, Kemenhub akan menetapkan kuota jika pemerintah juga membuat aplikasi tersebut. "Kita tetap ada pembatasan, seperti di dalam putusan Mahkamah Agung, ada batasan kuota. Nanti semuanya akumulasi dalam satu kota cuma hanya 500 pengemudi taksi daring kita pegang," tutur Budi. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kuota sekitar 91 ribu kendaraan di beberapa wilayah. Beberapa di antaranya di Jabodetabek hanya diperbolehkan 36.510 kendaraan, Jawa Barat hanya 15.418 kendaraan, Jawa Tengah 4.935 kendaraan, Jawa Timur 4.445 kendaraan, dan provinsi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement