Kamis 13 Sep 2018 22:01 WIB

Grab Tunggu Langkah Kemenhub soal Putusan MA

Grab pada dasarnya mendukung aturan yang menjamin keselamatan penumpang

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam media briefing di Kantor Grab Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam media briefing di Kantor Grab Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan aturan legalitas untuk transportasi online atau daring. Menanggapi putusan MA ini, salah satu perusahaan transportasi daring, Grab menyatakan masih mengkaji amar putusan tersebut.

"Saat ini Grab sedang mengkaji lebih lanjut amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut beberapa pasal di Peraturan Menteri Perhubungan No.108/2018," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (13/9).

Baca Juga

Ridzki berujar, pada dasarnya Grab mendukung adanya peraturan yang mengatur industri ride-sharing. Hal ini demi menyediakan legalitas yang dibutuhkan sebagai dasar hukum beroperasinya para mitra pengemudi GrabCar. 

"Kami juga sangat mendukung aturan yang bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan para penumpang karena bagi Grab dua hal tersebut adalah prioritas utama," terangnya.

Bagi Grab, lanjutnya saat ini yang terpenting adalah adanya kejelasan kerangka hukum yang berlaku pasca putusan MA. Oleh karena itu, imbuhnya, Grab masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan mengenai langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

"Kami menunggu arahan Kementrian Perhubungan mengenai langkah-langkah yang akan diambil demi menjamin kelancaran operasi kami dan menjaga situasi tetap kondusif di lapangan," ujarnya.

Ridzki juga menambahkan, pihaknya siap berkomunikasi dan berkordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mengantisipasi dampak-dampak yang mungkin muncul dari keluarnya putusan MA tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement