REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan berimbas pada peningkatan simpanan investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). LPS meningkatkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 13 September 2018 sampai 12 Januari 2019.
Simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing (valas) pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.
Tingkat bunga simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 6,5 persen dan valas sebesar 2 persen. Kemudian, tingkat bunga simpanan rupiah di BPR sebesar 9 persen. Kebijakan ini juga otomatis berlaku untuk bank syariah.
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan imbal hasil indikatif dari deposito BPKH disesuaikan dengan bunga LPS. Menurutnya, tidak ada pengecualian untuk bank syariah karena bank syariah juga menyesuaikan bunga LPS.
"Otomatis saja, sama dan menyesuaikan," kata dia pada Republika.co.id, Kamis (13/9).
Dana kelolaan BPKH selama setahun ini telah tersebar di bank-bank syariah. BPKH melakukan berbagai upaya untuk mengelola dana haji, di antaranya melakukan penunjukan 31 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dan 15 Manajer Investasi. Hingga Maret 2018, total dana yang dikelola yakni Rp 105.191.372.936.614.
Menurut Anggito, BPKH hanya fokus pada investasi di sukuk untuk tahun ini sebanyak Rp 37 triliun. BPKH akan meningkatkan investasi setiap tahunnya sampai 2020. Tahun depan, BPKH berencana menempatkan 30 persen dana investasi di sukuk dan 20 persen di investasi langsung dan lainnya.