REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Cina akan meminta izin Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pekan depan untuk memberlakukan sanksi terhadap Amerika Serikat (AS). Hal ini karena ketidakpatuhan Washington terhadap putusan dalam sengketa atas dumping AS.
Permintaan tersebut kemungkinan akan menyebabkan perselisihan hukum bertahun-tahun atas kasus untuk sanksi dan jumlah. Cina memulai perselisihan pada 2013, mengeluh tentang dumping AS pada beberapa industri termasuk mesin dan elektronik, industri ringan, logam dan mineral, dengan nilai ekspor tahunan hingga 8,4 miliar dolar AS.
Baca juga, Cina Ancam Balas AS Jika Terus Naikkan Tarif Impor
Negara ini memenangkan putusan WTO pada 2016, yang dikonfirmasi dalam banding tahun lalu. Kasus ini menyangkut cara Departemen Perdagangan AS menghitung jumlah 'dumping', ekspor Cina yang dihargai untuk melemahkan barang buatan Amerika di pasar AS.
Metode penghitungan AS, yang dikenal sebagai 'zeroing', cenderung meningkatkan tingkat tugas antidumping AS pada produsen asing. Hal ini berulang kali dikategorikan ilegal dalam serangkaian sengketa perdagangan yang dibawa ke WTO.
Rangkaian kekalahan AS memicu kampanye Presiden AS Donald Trump untuk mereformasi WTO. Trump mengatakan bulan lalu, Amerika Serikat dapat menarik diri dari WTO jika mereka tidak melakukan reformasi.
Cina mengatakan kepada WTO bulan lalu bahwa batas waktu bagi AS untuk mematuhi keputusan itu berakhir pada 22 Agustus.