Senin 10 Sep 2018 06:02 WIB

Konsultasi Syariah: Aspek Syariah Booking Fee

Booking fee adalah bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah dan sejenisnya.

Oni Sahroni, Anggota DSN MUI
Foto: Dokpri
Oni Sahroni, Anggota DSN MUI

REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh oleh: Dr Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb

Ustaz, dalam transaksi jual beli properti ada booking fee. Konsumen harus membayar booking fee ini sebagai tanda jadi untuk membeli properti yang diinginkan. Namun, sering kali, jika pembeli membatalkan transaksi pembelian properti ini maka booking fee hangus. Bagaimana syariat Islam mengaturnya?

(Fulan - Bekasi)

 

Jawaban:

Wa’alaikumsalam Wr Wb.

Booking fee itu diperkenankan dengan syarat sesuai kesepakatan, dengan harga yang adil, dan peruntukan yang halal. Kesimpulan hukum ini berdasarkan telaah terhadap substansi booking fee dalam konsep dan praktik bisnis dan kaidah-kaidah fikih muamalah. 

Booking fee adalah bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah dan sejenisnya. Dengan membayar booking fee, calon pembeli berhak untuk memilih kavling dan pengembang berkewajiban memblokir kavling tersebut dari penawaran pihak lain. 

Dengan memblokir kavling dari penawaran pihak lain, pihak developer dirugikan jika nantinya calon pembeli membatalkan pembeliannya. Sebagai konsekuensinya, booking fee tersebut biasanya hangus dan menjadi hak developer. 

Berdasarkan telaah tersebut, maka booking fee itu diperkenankan dengan syarat berikut. Pertama, sesuai kesepakatan berdasarkan hadis Rasulullah SAW, "Dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (Riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf).

Selama booking fee itu disepakati, maka mengikat kedua belah pihak khususnya calon pembeli untuk mematuhi konsekuensi hukumnya, termasuk jika booking fee tersebut hangus.

Kedua, berdasarkan harga yang adil atau merujuk kepada harga sejenis untuk komoditas sejenis (ajrul mitsl) agar booking fee ini tidak menzalimi kedua belah pihak, khususnya calon pembeli.

Ketiga, peruntukannya halal atau mubah. Oleh karena itu, tidak boleh memesan properti yang peruntukannya bertentangan dengan syariah.

Ketiga kriteria tersebut berdasarkan alasan bahwa substansi booking fee adalah membeli jasa atas booking rumah tertentu dalam waktu tertentu, sehingga dalam masa tersebut calon pembeli bisa mengkavling dan tidak mengizinkan pembeli lain untuk membeli rumah tersebut. 

Atas jasa booking tersebut, pembeli membayar sejumlah uang tertentu sebagai fee. Substansi ini lebih tepat sebagai akad jual beli jasa atau ijarah sebagaimana penegasan mayoritas ulama bahwa manfaat itu seperti barang. Wallahu‘alam.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement