REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembelian mobil mewah yang diimpor utuh dari luar negeri (CBU/completely built-up) akan dikenakan pajak hingga 195 persen sebagai dampak dari kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/9), mengharapkan kebijakan tersebut dapat mengurangi impor mobil mewah.
"Diharapkan untuk bisa mengurangi appetite mengimpor mobil mewah karena harganya bisa mencapai tiga kali lipat," ujar dia.
Impor mobil mewah dikenakan instrumen perpajakan antara lain bea masuk 50 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, PPh impor 10 persen, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 10 persen hingga 125 persen. Sri Mulyani memaparkan impor mobil mewah kena PPnBM telah menghasilkan devisa 87,88 juta dolar AS selama Januari hingga Agustus 2018.
Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif PPh impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca pembayaran. Dari 1.147 pos tarif tersebut, sebanyak 210 item komoditas mengalami peningkatan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Mobil mewah CBU dan motor besar termasuk dalam kategori 210 item komoditas tersebut sehingga tarif PPh impornya dinaikkan menjadi 10 persen.
Sri Mulyani mengatakan peraturan Menteri Keuangan mengenai penyesuaian tarif pajak penghasilan impor tersebut telah ditandatangani dan akan berlaku tujuh hari setelahnya.
Baca juga: Impor Mobil Mewah Dihentikan, Bagaimana Nasib Pembeli Inden?