REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi XI DPR mendukung industri teknologi keuangan (fintech) untuk berkembang. Komisi XI pun siap menampung usulan para pelaku usaha terkait penyederhanaan dan kepastian regulasi.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supraktino menuturkan, regulasi yang konsisten sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan industri fintech. Karena itu, dia berharap penyelenggara fintech dapat berdiskusi dengan Komisi XI apabila ada regulasi-regulasi yang memberatkan.
"Kalau ada keluhan, sampaikan. Kami nanti akan komunikasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk dicarikan solusinya," kata Hendrawan, Jumat (17/8).
Hendrawan pun mengaku akan berdiskusi dengan OJK terkait peraturan-peraturan baru yang ditetapkan. Sebab, aturan baru dinilai menyulitkan industri fintech.
Hendrawan menyadari, OJK berupaya memperketat aturan sebagai bentuk kehati-hatian. Akan tetapi, kata dia, aturan sebuah industri sebaiknya dibuat secara konsisten.
OJK dikabarkan akan membatasi suku bunga fintech agar tak melebihi perbankan. Kemudian, penyelenggara fintech juga tidak diperkenankan mengenakan denda atau kewajiban finansial lainnya terhadap penerima pinjaman, dengan jumla akumulatif bersih melebihi 20 persen dari nilai pokok pinjaman.
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PPP menilai, aturan fintech yang berubah-ubah kerap menjadi keluhan pelaku usaha. Mengenai aturan yang ketat, ia memandang hal tersebut memang diperlukan untuk mengamankan kepentingan masyarakat. Hanya saja, aturan yang dibuat harusnya bisa sekonsisten mungkin. “Saya berharap OJK konsisten dengan aturan-aturan yang dibuatnya,” ujarnya.
Agar iklim usaha fintech kondusif, OJK mesti terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang ada. Namun, otoritas tidak boleh mengenyampingkan pembukaan ruang yang seluas-luasnya untuk penyelenggara fintech yang belum memperoleh izin.
Advertisement