Senin 06 Aug 2018 17:33 WIB

Ratusan Pekerja Alih Daya Pertamina Cilacap Di-PHK

Pemutusan hubungan kerja oleh PT PBAS tidak melalui surat peringatan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Aksi Buruh (ilustrasi)
Foto: Antara
Aksi Buruh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Ratusan pekerja outsourcing atau alih daya PT Pertamina RU IV Cilacap dari yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (SPKEP) menggerudug kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Cilacap, Senin (6/8). Mereka menolak keputusan PT Patra Badak Arun Solusi (PBAS) yang memutus hubungan kerja mereka.

''Seluruhnya ada 118 karyawan yang diputus hubungan kerjanya. Kami menolak pemutusan hubungan kerja tersebut, karena tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan,'' kata Koordinator FSKEP, Saliman.

Menurutnya, tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan serikat pekerja. ''Tiba-tiba saja, pihak perusahaan menyampaikan surat pemutusan hubungan kerja pada para karyawan pada 4 Agustus lalu,'' katanya.

Dia menyebutkan, saat melakukan rekrutmen terhadap para pekerja, perwakilan dari PT PBAS pernah menyatakan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja. Namun bila kemudian akan dilakukan PHK, pihak perusahaan akan mengkoordinasikan lebih dulu dengan pihak pekerja.

Saliman menyatakan, para pekerja tidak mengetahui alasan dilakukannya PHK. Mereka juga menilai, bidang pekerjaan yang selama ini menjadi tanggung jawab mereka di kilang minyak Pertamina, hingga saat ini masih ada.

Sebanyak 118 pekerja yang di PHK, selama ini tidak pernah mendapat surat peringatan mengenai masalah disiplin pegawai atau alasan lainnya. ''Setahu kita, selama ini tidak ada masalah. Kita juga selalu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan,'' ujarnya.

Hal yang membuat para karyawan tersebut kecewa, belakangan diketahui pihak PT PBAS ternyata merekrut pekerja baru untuk bidang pekerjaan yang sama. ''Ini benar-benar sangat mengecewakan kami.''

Untuk itu, Saliman mengaku para pekerja mendesak pihak Disnaker untuk menyelesaikan masalah PHK yang telah dilakukan PT PBAS. ''Kalau bisa, kami berharap bisa dipekerjakan kembali,'' katanya.

Kepala Disnakerin Cilacap Kosasih yang menerima pengaduan itu, menyatakan akan mencoba melakukan mediasi dengan menghadirkan PT PBAS. Namun dia mengaku, sebagai pekerja outsourcing memang ikatan kerjanya didasarkan pada sistem kontrak.

''Biasanya memang sistem kontrak. Misalnya dikontrak selama lima tahun, setelah lima tahun selesai ya terserah PT PBAS, akan melanjutkan kontrak dengan membuat kontrak baru, atau tidak memperpanjang,'' katanya.

Meski demikian, dia akan mencoba menjembatani keluhan yang disampaikan para pekerja. Hal itu termasuk dalam soal kebijakan PT PBAS melakukan rekrutmen tenaga kerja baru untuk bidang pekerjaan yang sama. ''Nanti akan kita klarifikasi lagi,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement