Selasa 31 Jul 2018 18:29 WIB

Jonan: Jokowi Minta Kewajiban DMO Batu Bara tak Dicabut

PLN mengaku bisa rugi Rp 30 triliun jika DMO dicabut.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan
Foto: Republika TV/Irfan Junaidi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mencabut kewajiban memasok kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Pembatalan ini diharapkan membuat kinerja perusahaan listrik negara (PLN) tetap berjalan dengan baik memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk DMO tetap diberlakukan sesuai dengan aturan saat ini. Tidak ada perubahan termasuk pembatalan bagi perusahaan batu bara untuk memasok produksinya ke perusahaan dalam negeri, termasuk PLN.

"DMO Batu bara, arahan Bapak Presiden diputuskan sama, seperti sekarang gak ada perubahan, gak ada PP (peraturan pemerintah) baru, mekanisme harga sama," ujar Jonan seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (31/7).

Baca juga, Luhut: Rencana Pencabutan DMO Batu Bara tak Bebani PLN.

Jonan menjelaskan, dengan keputusan langsung dari Presiden, semua kinerja perusahaan untuk memasok batu bara ke dalam negeri menggunakan aturan DMO tetap berlaku. Hal ini juga sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Terkait keluhan dari PLN yang menyebut suplai batu bara dari DMO kerap tak dipenuhi penambang, Jonan mengatakan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada pelaku industri. Kementerian ESDM hanya menerima laporan untuk kemudian dievaluasi.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir, yang juga turut dalam rapat terbatas, menjelaskan, pemerintah memang perlu melindungi kondisi keuangan PLN. Dia menilai, jika DMO ini dicabut, perusahaan listrik tersebut bisa rugi hingga Rp 30 triliun per tahun.

"Ya, kalau sekarang enggak. Kalau dicabut (DMO) dalam rupiahnya (Rp 30 triliun). Kalau sekarang kan enggak dicabut," ujar Sofyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement