Selasa 31 Jul 2018 00:19 WIB

Kemenpar Ingin Revisi Tax Refund Pariwisata

Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang melancong.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah wisatawan mengunjungi obyek wisata Pantai Indrayanti, Tepus, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (24/7).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Sejumlah wisatawan mengunjungi obyek wisata Pantai Indrayanti, Tepus, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata Arief Yahya mengusulkan adanya revisi sistem pengembalian pajak atau tax refund untuk wisatawan asing. Cara ini dianggapnya dapat menarik lebih banyak lagi pelancong mancanegara untuk masuk ke Indonesia. Sebab, kondisi pemberlakuan tax refund terkini hanya bisa berlaku pada konsumen kelas satu atau VIP.

Salah satu poin yang ingin direvisi Arief adalah menurunkan nominal pada faktur. Ketentuan yang berlaku saat ini, nilai belanja Rp 5 juta mendapatkan satu faktur. Ia menginginkan, Rp 1 juta belanja mendapaktan satu faktur. "Jadi, kemungkinan wisatawan mendapat tax refund lebih besar. Cukup belanja Rp 1 juta atau 100 dollar Amerika Serikat, sudah dapat," tuturnya ketika ditemui di Gedung Sapta Pesona Kementerina Pariwisata, Jakarta, Senin (30/7).

Dengan memperkecil nominal, kemungkinan wisatawan asing untuk berbelanja dalam transaksi besar akan lebih tinggi. Dampaknya, pendapatan ke negara pun akan semakin besar. Relaksasi peraturan ini patut dikaji bersama dengan kementerian keuangan dan harus diikuti komitmen semua anggota asosiasi, termasuk Himpunan Penyedia Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).

Baca juga, KUR Pariwisata Siap Berlaku Triwulan Ini

Arief menjelaskan, relaksasi tax refund tidak hanya membuat wisatawan mancanegara semakin tertarik ke Indonesia. Dari sisi bisnis, kebijakan ini juga dapat memicu para pengusaha toko-toko retail untuk mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak toko retail.

Poin kedua yang ingin direvisi adalah memperpanjang waktu klaim, dari satu bulan setelah pembelian menjadi tiga hingga enam bulan. Arief menuturkan, di beberapa negara, klaim dapat diurus tiga bulan pasca pembelian ketika mereka berkunjung kembali. "Ini jadi daya tarik wisatawan bahwa Indonesia memberi kemudahan untuk klaim tax refund di kemudian hari sampai enam bulanan," ujarnya.

Arief menambahkan, poin lain yang juga kerap disampaikan teman-teman pelaku usaha terkait tax refund adalah menyederhanakan proses pengembalian pajak. Terakhir, meningkatkan jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail sehingga jumlah peserta tax refund dapat semakin banyak.

Arief berharap, revisi tax refund dapat diaplikasikan dalam waktu cepat. Empat poin tersebut sudah disampaikan teman-teman pelaku usaha agar bisa bersaing di regional dan global. "Kita sebagai pengusaha harus mampu membuat keputusan untuk bertahan dan sukses di era transformasi digital, artinya kita harus siap bertransformasi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement