REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan mengenai dana kelurahan dinilai akan efektif jika skema transfernya sesuai aturan. Karena itu, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, jika ingin ada dana kelurahan maka perlu dibuat payung hukum terlebih dahulu.
"Menurut saya perlu dibuat dulu aturannya. Kan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 itu mengamanatkan dana desa untuk desa. Sehingga kalau untuk kelurahan belum bisa," jelas Anwar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (25/7).
Dia menjelaskan, dana desa dan dana kelurahan itu berbeda. Desa adalah pemerintahan yang mengelola diri sendiri, sedangkan kelurahan adalah bagian dari pemerintah kabupaten dan kota. Sehingga menurut dia, tidak memungkinkan jika dana desa dianggarkan juga untuk dana kelurahan.
"Jadi kalau menggunakan skema dana desa, harus kita ubah regulasinya," ungkap Anwar.
Sebelumnya, sejumlah wali kota meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengalokasikan dana bagi kelurahan layaknya program dana desa. Wali Kota Tengerang Selatan Airin Rachmi Diany menyampaikan, anggaran tersebut digunakan untuk mengatasi berbagai persoalan yang kompleks di perkotaan.
Ia mencontohkan, masalah kemacetan, kriminalitas, dan juga kemiskinan pun masih dihadapi oleh berbagai kota di Indonesia. "Tentang dana kelurahan, jadi selama ini dana desa sudah ada, tapi dana kelurahan tidak ada padahal persoalan perkotaan juga kompleks. Baik itu kemacetan, kriminalitas, dan lainnya, bahkan kemiskinan," jelas Airin saat beraudiensi dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (23/7).
Ia khawatir, jika perkotaan tak mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat untuk menangani persoalan tersebut maka justru akan memperburuk permasalahan yang ada. Kendati demikian, ia pun menyerahkan formulasi dana kelurahan kepada pemerintah pusat dengan besaran anggaran yang disesuaikan dengan masalah di masing-masing daerah.