REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menerbitkan dua fatwa mengenai Efek Beragunan Aset (EBA) berbasis syariah.
Keduanya masing-masing Fatwa Dewan Syariah Nasional No 121/DSN-MUI/II/2018, tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah. Kedua Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 120/DSN-MUI/II/2018, tentang Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah.
Ketua Umum DSN MUI, KH Ma'ruf Amin, mengatakan, fatwa mengenai akad dan produk Islam sebagai respons DSN MUI terhadap produk dan layanan yang diminta masyarakat. DSN MUI merasa pembuatan fatwa dewasa ini semakin sulit dibandingkan saat pertama kali berdiri. Sebab, persoalan industri keuangan semakin beragam. Sehingga memerlukan kajian fiqih mendalam dan kajian dari sumber-sumber yang harus memerlukan upaya lebih besar.
"Dalam merespons hal tersebut DSN MUI sampai saat ini telah menerbitkan 122 fatwa terkait bisnis syariah dan ekonomi syariah," jelas Ma'ruf Amin dalam acara Silaturahim dan Sosialisasi Fatwa Terbaru DSN – MUI, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (23/7).
Efek beragunan aset syariah (EBAS) merupakan surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sedangkan efek beragunan aset syariah berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) merupakan EBAS yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya berupa pembiayaan pemilikan rumah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu juta, Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain (ASBBD) serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.
Aset syariah berbentuk dain (ASDB) merupakan aset yang timbul dari jual beli (bai), pinjaman (qardh), dan sewa (piutang ujrah). Sedangkan ASBBD merupakan aset yang timbul dari pembiayaan atau transaksi yang berdasarkan akad mudharabah, musyarakah dan atau akad-akad lain yang kedudukan kepemilikan aset masih berada pada originator.
Ma'ruf Amin menambahkan, fatwa baru yang disosialisasikan kali ini sebanyak 13 fatwa berasal dari dua rapat pleno DSN MUI. Rapat dilaksanakan pada September 2017 dan Februari 2018. Fatwa tersebut dikelompokkan menjadi dua bagian yakni fatwa terkait akad dan fatwa produk.
Fatwa terkait akad terdapat enam fatwa antara lain, fatwa induk payung akad jual beli atau murabahah, ijaroh, syirkah dan mudarabah. Kemudian fatwa terkait produk terdapat tujuh fatwa antara lain, terkait uang elektronik syariah, layanan pembayaran terkait teknologi informasi, pedoman penjamin simpanan nasabah bank berbasis syariah, pembiayaan ultramikro berdasarkan prinsip syariah, sekuritisasi berbentuk efek beragunan aset (EBA) berdasarkan prinsip syariah, serta efek beragunan aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) berdasarkan prinsip syariah.
Direktur Utama SMF, Ananta Wigoyo, bersyukur dengan terbitnya Fatwa DSN– MUI tentang (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah, serta Fatwa DSN– MUI tentang Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah. "SMF kini telah memiliki landasan kuat dalam melakukan sekuritisasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah," ucap Ananta.
Ananta berterima kasih atas dukungan dari DSN-MUI terhadap usaha SMF dalam mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan Syariah di Indonesia, khususnya melalui penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi atau EBAS-SP.
Dukungan tersebut akan semakin memantapkan kontribusi SMF ke depan dalam menciptakan market widening dengan bertambahnya alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
"Kami optimistis EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, dimana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah mulai diperkenalkan dan diterbitkan," jelasnya.