Selasa 03 Jul 2018 20:37 WIB

Konsultasi Syariah: Harta yang Wajib Dizakatkan

Harta yang sudah dimiliki, tetapi tidak penuh, tidak wajib dizakati

Pakar Fiqih Muamalah Ustadz Oni Sahroni saat memaparkan penjelasan pada kegiatan Kajian Ahad Pagi dengan tema  Pesan Makanan via Jasa Transportasi Online Menurut Fikih Islam di Masjid Ukhuwah Islamiyah Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Ahad (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pakar Fiqih Muamalah Ustadz Oni Sahroni saat memaparkan penjelasan pada kegiatan Kajian Ahad Pagi dengan tema Pesan Makanan via Jasa Transportasi Online Menurut Fikih Islam di Masjid Ukhuwah Islamiyah Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Ahad (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh Oleh:  DR ONI SAHRONI MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, mohon penjelasannya, apa saja harta wajib dan tidak wajib dizakati? Apa kriterianya dan bagaimana penjelasan fikihnya?

(Aminah - Surabaya) 

 

 

Waalaikumsalam wr wb.

Para ulama sepakat bahwa setiap aset wajib dizakati apabila memenuhi kriteria berikut. Pertama, aset tersebut dimiliki secara penuh/sempurna saat wajib zakat. Di antara indikator kepemilikan sempurna adalah pemilik aset punya kewenangan untuk memindahkan kepemilikan tersebut, seperti memberikan, menghibahkan, menyedekahkan, dan menjualnya.

Sebaliknya, harta yang sudah dimiliki, tetapi tidak penuh, maksudnya ada hak orang lain atas aset tersebut, seperti piutang dan gadai, tidak wajib dizakati menurut sebagian ulama. Kriteria ini ditegaskan oleh para ulama agar pemilik aset (sebagai donatur) bisa memberikan kepada para mustahik karena aset itu miliknya dan tidak terkait dengan hak orang lain dalam aset tersebut.

Kedua, aset tersebut merupakan aset yang berkembang (nama) atau bisa dikembangkan (qabil li an-nama). Maksudnya, aset yang berkembang adalah aset tersebut dikomersialkan/diperjualbelikan/diinvestasikan, sehingga memiliki underlying asset lazimnya modal yang diinvestasikan, seperti aset perdagangan, modal yang diinvestasikan. Maksudnya, aset yang bisa dikembangkan adalah aset-aset yang berpotensi menjadi modal, tetapi tidak dikelola, seperti emas dan giro wadi'ah di bank syariah.

Ketiga, aset tersebut merupakan aset/pendapatan bersih. Agar menjadi pendapatan bersih maka terlebih dahulu dikurangi kebutuhan mendasar (basic need) donatur dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab nafkahnya, seperti istri, anak, orang tua, dan mertua. Juga, aset tersebut sudah dikurangi utang jatuh tempo. 

Kriteria ini digunakan untuk memastikan bahwa pemilik aset adalah  hartawan atau yang berkecukupan. Oleh karena itu, apabila seseorang memiliki pendapatan melebihi nisab, tetapi setelah dikurangi utang dan kebutuhan mendesak (mendasar) tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakat karena zakat hanya diwajibkan kepada orang yang berkecukupan. Sementara, orang yang berutang dan memiliki kebutuhan mendasar, seperti biaya wajib untuk pendidikan dan kesehatan, itu tidak dikategorikan orang yang berkecukupan.

Keempat, aset tersebut mencapai nisab sesuai dengan jenis zakatnya. Seperti, nisab zakat perdagangan dan emas perak itu senilai 85 gram emas, nisab zakat pertanian senilai 653 kilogram beras. Kelima, aset tersebut halal; bukan harta haram. Maksudnya, harta haram adalah pendapatan dari usaha yang tidak halal, seperti pinjaman berbunga, pencucian uang, korupsi, pendapatan dari hasil judi, suap, dan kriminal. Karena kaidah kedua aset tersebut berbeda. Jika aset halal itu wajib zakat sesuai dengan syarat-syaratnya. Sedangkan, aset haram itu tidak dizakati, tetapi diinfakkan seluruhnya kepada mustahik.

Berdasarkan penjelasan di atas, harta yang tidak wajib zakat menurut mayoritas ulama adalah sebagai berikut: Pertama, setiap aset yang digunakan untuk manfaat pribadi, seperti untuk kebutuhan mendasar (rumah, kendaraan, alat dapur, dan lain-lain). Kedua, alat produksi yang digunakan untuk perniagaan, seperti, tanah, bangunan, pabrik, dan warung.

Ketiga, setiap dana yang digunakan untuk kepentingan sosial atau nirlaba, seperti aset lembaga sosial, aset lembaga wakaf, aset lembaga yatim, aset lembaga pendidikan, dan aset publik. Keempat, piutang yang sulit untuk ditagih dan setiap aset atau dana yang ditahan oleh pihak lain. Kelima, perhiasan kaum hawa dalam batas kelaziman, tetapi jika perhiasan sudah melewati batas lazim maka wajib zakat. Keenam, dana haram (tidak halal) menurut mayoritas ulama. Wallahu a'lam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement