REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan sangat berbahaya jika ikan arapaima dibudidayakan atau dilepasliarkan di perairan nasional. Karena itu, ia menginginkan berbagai pihak dapat menyosialisasikan ke masyarakat terkait hal ini.
"Peristiwa (ikan arapaima) ini harus disosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat, banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima dan mengapa tidak boleh dilepasliarkan," kata Susi dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis (28/6).
Sebagaimana dikutip dari ensiklopedia dunia maya Wikipedia, arapaima, pirarucu, atau paiche (Arapaima gigas) adalah jenis ikan air tawar terbesar di dunia yang berasal dari perairan daerah tropis Amerika Selatan. Diketahui bahwa ikan arapaima dapat tumbuh maksimal sepanjang tiga meter dan berat 200 kilogram.
Selain itu, dinyatakan bahwa saat ini sudah sangat jarang terdapat arapaima yang berukuran lebih dari dua meter karena ikan ini sering ditangkapi untuk dikonsumsi penduduk atau diekspor ke negara lain.
Menurut Susi, dirinya mencemaskan adanya berbagai pihak yang memelihara ikan arapaima secara hobi yang pertama-tama mereka senang. Namun, kemudian karena berbagai alasan seperti malas dikasih makan atau tidak tega mematikannya akhirnya dilepas begitu saja ke sungai-sungai di wilayah Indonesia.
Susi juga mengingatkan bahwa panjang ikan arapaima bisa mencapai 1-2 meter. "Bila ikan tersebut lapar maka bisa menyantap banyak ikan lokal," ujarnya.
Untuk itu, pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama pihak lainnya seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diharapkan dapat menjerat pelaku pelepasan dan pemelihara ikan arapaima.
"Karena kalau tidak, sumber daya ikan hayati kita bisa habis karena arapaima ini," kata Susi.
Lebih lanjut, ia menuturkan, setelah diproses maka barang bukti itu tidak boleh menunggu lama untuk dimusnahkan agar ke depannya tidak pindah tangan atau diperjualbelikan. Menteri Susi juga menginginkan agar sosialisasi dapat digencarkan seperti ke bea cukai dan bandara agar dapat dipasang banner mengenai ini.
Sebagaimana diwartakan, Kepala BKIPM KKP Rina menyatakan, setelah mendapatkan informasi dari media sosial mengenai pelepasan ikan arapaima di Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur, pihaknya segera berkoordinasi untuk menindaklanjutinya.
Setelah ditindaklanjuti, ungkap Rina, saat ini ditemukan bahwa ada satu orang di Surabaya yang memiliki hingga 18 ekor yang di antaranya sebanyak empat ekor diserahkan kepada masyarakat dan delapan ekor telah dilepaskan di Sungai Brantas.
Dari empat ekor yang diserahkan sudah ditemukan dua ekor di penampungan dan dua ekor lainnya sudah mati. Sementara itu, dari delapan ekor yang dilepaskan telah ditemukan sebanyak tujuh ekor.
Selain itu, ada informasi pula bahwa di Sidoarjo juga ditemukan sekitar 30 ekor di penampungan sehingga akan ditelusuri. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku yang memelihara atau melepas sumber daya ikan yang berbahaya bagi kawasan perairan di Indonesia dapat dipidanakan.
Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengimbau kepada pemilik arapaima agar dapat menyerahkan secara sukarela kepada pemerintah karena arapaima merupakan jenis predator yang berbahaya.