Senin 25 Jun 2018 10:30 WIB

Empat Uang Lama Ditukar Paling Lambat Akhir Tahun

BI memberikan masa transisi 10 tahun bagi masyarakat untuk menukar uang tersebut.

Nasabah menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama ke pecahan baru tahun emisi 2016.
Foto: Antara/M N Kanwa
Nasabah menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama ke pecahan baru tahun emisi 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia mengimbau masyarakat segera menukar pecahan empat uang kertas tahun emisi 1998-1999 sebelum 31 Desember 2018. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Senin (25/6), menjelaskan, empat pecahan uang kertas yang sudah dicabut dan segera habis masa berlakunya adalah uang kertas pecahan Rp 10 ribu bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp 20 ribu bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp 50 ribu TE 1999 bergambar WR Soepratman, dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100 ribu TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Empat pecahan uang itu sudah dicabut pada 31 Desember 2008. BI memberikan masa transisi 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.

"Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018," kata Agusman melalui keterangan tertulis.

Tempat penukaran adalah kantor pusat BI di Jakarta dan kantor perwakilan BI di daerah. Pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut dilakukan karena mempertimbangkan, antara lain, masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement