Jumat 22 Jun 2018 17:46 WIB

Pengurangan Tarif tak Cukup Kembangkan UMKM

Akumindo menilai pendampingan dan permodalan lebih penting dari pengurangan pajak

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Galeri Upakarti yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Senin (4/6).  Galeri Upakarti merupakan ruang pamer sekaligus rumah kreatifnya UMKM-UMKM yang ada di Kabupaten Sleman.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Galeri Upakarti yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Senin (4/6). Galeri Upakarti merupakan ruang pamer sekaligus rumah kreatifnya UMKM-UMKM yang ada di Kabupaten Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah meluncurkan ketentuan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM berupa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018. Salah satu perubahan yang ada di aturan tersebut adalah penurunan tarif PPh UMKM menjadi 0,5 persen dari sebelumnya sebesar 1 persen. Kendati demikian, Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai pengurangan tarif pajak tidak cukup untuk meningkatkan kualitas UMKM.

"Bukan begitu. Bukan dengan pajak. Kalau mau naik kelas itu dengan pembinaan, pendampingan, dan permodalan," kata Ikhsan ketika dihubungi pada Jumat (22/5). 

Baca: Ini Beda WP Koperasi dan Pribadi dalam PPH Final Terbaru

Ia mengkritisi saat ini pembinaan UMKM di daerah masih minim. UMKM pun masih terhambat akses permodalan meski pemerintah telah menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). "KUR itu aksesnya sulit dan juga tidak diberikan pada usaha baru," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, pemerintah perlu membantu UMKM untuk berkembang hingga mencarikan akses pasar. "Harus didampingi juga supaya produknya berkualitas dan naik kelas," kata Ikhsan. 

Terkait dengan aturan PPh untuk UMKM yang baru, Ikhsan meminta pemerintah terutama aparat pajak untuk terus waspada terhadap praktik penghindaran pajak. Menurutnya, perusahaan besar dapat mencari celah untuk menghindari kewajiban pajak dengan menjadi UMKM. 

"Terutama ini dari perusahaan daring besar. Mereka bisa metamorfosis diri dengan cara tertentu untuk menghindari pajak," kata Ikhsan. 

Di tempat berbeda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dalam PP sebelumnya menentukan bahwa pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar UMKM mencapai 1 persen. Namun, banyak dari pelaku usaha kecil yang dijumpai Jokowi di berbagai daerah mengeluh mengenai tingginya PPh tersebut. Mereka pun meminta pemerintah menurunkan PPh ke angka 0,25 atau 0,5 persen.

Dari permintaan ini Jokowi kemudian mengintruksikan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung ulang kemungkinan penurunan pajak ini. Setelah dihitung secara teliti maka pemerintah berkesimpulan bahwa pajak ini bisa turun dan didapat PPh 0,5 persen.

"Tujuannya apa? kita meringankan pajak final UMKM agar usaha mikro bisa tumbuh meloncat menjadi kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh meloncat menjadi ke usaha menengah,dan  usaha menengah bisa loncat lagi ke level lebih atas menjadi usaha besar. Ini pemerintah menginginkan seperti itu," kata Jokowi dalam di  di Jatim Expo, Jumat (22/6).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement