REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perusahaan financial technology (fintech) tidak bisa bersaing dengan perbankan. Bahkan, dengan program kredit usaha rakyat (KUR) bank.
"Hal itu karena fintech berisiko tinggi dan bunganya tinggi. Jadi, kalau enggak dapat (pembiayaan) dari perbankan nasabah akan ke fintech," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/6).
Baca juga, OJK Tolak Proposal 41 Perusahaan Fintech P2P Lending
Ia pun menuturkan, fintech berbeda dengan bank. Di antaranya terkait perizinan, bank akan diatanya surat izin (SIUP), sedangkan fintech tidak.
Lebih lanjut, Wimboh menyatakan, tidak akan mengatur suku bunga fintech. Namun, OJK bakal memastikan kerja fintech transparan.
"Kita aturnya prinsipnya, tidak boleh kalau tidak transparan pricing-nya. Kalau transparan, akan kompetisi persaingan akan bawa ke bunga murah," kata Wimboh.
Akan tetapi, menurut dia, meski bunga fintech murah, tetap tidak akan bisa bersaing dengan produk perbankan. Dengan begitu, tidak ada persaingan antara kedua lembaga keuangan tersebut.