Selasa 29 May 2018 22:33 WIB

BI Siapkan Kebijakan Relaksasi LTV

Bank sentral juga mengatakan akan fokus melihat ulang hambatan penyaluran kredit

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo usai pelantikannya di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (24/5).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo usai pelantikannya di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan, tengah menyiapkan kebijakan makroprudensial dalam jangka pendek. Kebijakan itu berkaitan dengan kredit properti. 

"Kami sedang lihat sejumlah relaksasi terkait LTV (Loan to Value) perumahan. Kami akan lihat rasionya," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, (28/5).

Tidak hanya itu, kata dia, bank sentral juga fokus pada beberapa peraturan yang selama ini menghambat penyaluran kredit. "Misalnya pengaturan mengenai infent, termin pembayaran, serta pengaturan berapa banyak jumlah rumah yang bisa dibeli," jelasnya. 

Hal itu, kata Perry, akan dilihat kembali (review). Kemudian, tutur dia, baru dikeluarkan kebijakan. Lebih lanjut, ia menyebutkan BI terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuannya agar menciptakan inovasi pembiayaan infrastruktur dari swasta. "Ini koordinasi yang erat. Terutama dalam pendalaman pasar keuangan," tegas Perry. 

Sebelumnya BI menargetkan, pertumbuhan kredit perbankan nasional tahun ini bisa mencapai 10 sampai 12 persen. Proyeksi tesebut lebih tinggi dibandingkan realisasi 2017 yang berada di kisaran 8 sampai 9 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement