Selasa 29 May 2018 18:06 WIB

Ini Komentar Pengamat Tentang Integrasi PGN-Pertagas

Tanpa integrasi, akan tetap terjadi duplikasi dan kompetisi internal.

Direktur Utama Pertagas, Indra Setyawati, Direktur Investasi dan Manajemen Resiko Pertamina,  Gigih Prakoso dan Direktur Utama PGN, Jobi Triananda menjelaskan terkait kelanjutan proses holding Migas di Kantor Kementerian BUMN, Senin (21/5).
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Direktur Utama Pertagas, Indra Setyawati, Direktur Investasi dan Manajemen Resiko Pertamina, Gigih Prakoso dan Direktur Utama PGN, Jobi Triananda menjelaskan terkait kelanjutan proses holding Migas di Kantor Kementerian BUMN, Senin (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Pertamina Gas (Pertagas) harus terintegrasi dalam pembentukan holding Migas dengan skema akuisisi. Pasalnya, inti bisnis kedua perusahaan sama.

Menurut dia, Pertagas dan PGN memiliki bisnis yang sama yaitu gas sourcing, transmisi, distribusi dan ritel. Apabila hanya disinergikan tanpa integrasi, lanjut dia, maka akan tetap terjadi duplikasi dan kompetisi internal. Hal ini akan menghambat sinergi di antara keduanya. 

"Hal ini seperti terjadi pada pelaksanaan bisnis upstream dan downstream services saat ini di Pertamina," katanya.

Baca juga, Integrasi PGN-Pertagas demi Optimalkan Holding BUMN Migas

Dengan integrasi Pertagas, maka PGN sebagai manajer atas pengoperasian seluruh aset dan bisnis yang dimiliki oleh PGN. "PGN akan memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan penggunaan semua aset tersebut dan meningkatkan semua bisnis yang dikelolanya termasuk aset dan bisnis Pertagas," katanya.

Terkait dengan penolakan Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) terhadap rencana akuisisi, Yusri mengomentari seharusnya dipahami dalam perspektif peraturan dan UU bahwa PGN statusnya BUMN. Pada konteks itu, kata Yusril, terdapat saham Seri A Dwiwarna dan dimiliki oleh negara. Meski hanya satu lembar, saham Dwiwarna mempunyai kendali yang absolut dan istimewa, meliputi persetujuan perubahan Anggaran Dasar, perubahan permodalan, persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta proses akuisisi Pertagas oleh PGN selesai paling lambat Agustus 2018. Peralihan kepemilikan saham Pertagas ke PGN tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan Pertamina sebagai holding BUMN Migas.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN berharap semua pihak bisa melaksanakan dengan baik apa yang sudah diputuskan pemerintah terkait holding BUMN Migas. Termasuk, skema konsolidasi Pertagas dengan PGN, yang bertujuan untuk menetapkan PGN sebagai subholding bisnis gas Pertamina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement