Jumat 25 May 2018 17:44 WIB

LPS Siapkan Proses Likuidasi PT BPR Budisetia

LPS pun mengambil alih serta menjalankan segala hak juga wewenang pemegang saham.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
OJK Sumbar dan LPS mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Budisetia yang beralamat di Air Tawar, Kota Padang, Sumbar. Lembaga jasa keuangan yang memiliki 2 ribu lebih nasabah tersebut resmi dicabut izinnya per 25 Mei 2018.
Foto: Dok OJK
OJK Sumbar dan LPS mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Budisetia yang beralamat di Air Tawar, Kota Padang, Sumbar. Lembaga jasa keuangan yang memiliki 2 ribu lebih nasabah tersebut resmi dicabut izinnya per 25 Mei 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-98/D.03/2018 telah mencabut izin usaha PT BPR Budisetia. Pencabutan tersebut berlaku sejak 25 Mei 2018.

Dengan dikeluarkannya keputusan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Budisetia, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Tujuannya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi serta verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat, (25/5).

Sementara itu, kata dia, untuk likuidasi PT BPR Budisetia, LPS pun mengambil alih serta menjalankan segala hak juga wewenang pemegang saham.  Termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS PT BPR Budisetia akan mengambil beberapa tindakan. Di antaranya, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi' serta menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Budisetia akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Budisetia tersebut akan dilakukan oleh LPS," tutur Samsu. 

Baca juga,  Begini Kondisi Keuangan BPR Budisetia Padang.

LPS menghimbau, agar nasabah PT BPR Budisetia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Budisetia serta kepada karyawan PT BPR Budisetia. "Diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement