Senin 21 May 2018 23:58 WIB

Bupati Kupang Belum Setujui HGU 3.720 Hektare Lahan Garam

Bupati menyebut izin HGU PT Panggung Guna Ganda Semesta tidak legal

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani memanen garam di lahan garam desa Santing, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (31/7).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petani memanen garam di lahan garam desa Santing, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengungkapkan saat ini pihaknya belum menyetujui Hak Guna Usaha (HGU) terhadap 3.720 hektare lahan garam di Kupang. Lahan tersebut rencananya akan dikelola oleh PT Panggung Guna Ganda Semesta.

Dia menjelaskan untuk mengelola sejumlah lahan tersebut saat ini hanya ada klaim HGU saja dari PT Panggung Guna Ganda Semesta. "Itu (HGU) yang dibuat tahun 1992. Permasalahannya ada di HGU itu kan diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Tapi menurut masyarakat tidak prosedural," kata Ayub usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Senin (21/5).

Dia menuturkan hal izin HGU tersebut tidak legal bahkan setelah 26 tahun tidak dicabut. Padahal, lanjut Ayub, dalam aturannya dalam tiga tahun harus dicabut namun hingga saat ini belum dilakukan.

Terlebih, menurut Ayub di dalam luas 3.720 hektare lahan tersebut terdapat pemukiman, gereja, dan sekolah sehingga dia mempertanyakan batasan lahan tersebut ada di mana. "Saya tidak tahu itu batasnya di mana sedangkan masyarakat sendiri tidak tahu. Luasannya jelas tapi batasannya tidak jelas," ungkap Ayub.

Jika keadannya seperti itu, Ayub menilai hal tersebut bukan seperti lahan yang memiliki izin HGU. Dia menegaskan jika memang ada HGU maka tidak hanya luasannya saja yang jelas namun juga soal batasannya.

Dia menuturkan saat ini masyarakat sejak awal tidak pernah berpindah dari lahan tersebut. Bahkan, lanjut Ayub, masyarakat mengelola lahan tersebut secara fisik sehingga bisa dikatakan juga masih menguasai lahan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement