Ahad 20 May 2018 14:38 WIB

Periksa Pasangan Asyik, Bawaslu Tanyakan Kaus Ganti Presiden

Belum ada kesimpulan apakah pasangan Asyik bersalah atau tidak.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Teguh Firmansyah
Pasangan Calon Gubernur Jawa Barat dari Partai Koalisi Asyik, Sudrajat (kiri) - Ahmad Syaikhu berfoto saat melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan Calon Gubernur Jawa Barat dari Partai Koalisi Asyik, Sudrajat (kiri) - Ahmad Syaikhu berfoto saat melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasangan calon gubernur Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait insiden dalam debat kandidat pemilu Gubernur Jawa Barat 2018.  Kedua kandidat yang memiliki panggilan Asyik ini, didampingi tim hukumnya selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 jam, Sabtu (20/5) petang.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Koto, pihaknya mengajukan 33 pertanyaan selama pemeriksaan tertutup yang berlangsung tiga jam. Harminus enggan merinci pertanyaan tersebut. Tapi, menurutnya pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah KPU Provinsi Jawa Barat selaku penyelenggara sudah memberikan sosialisasi tentang tata cara debat kandidat."Lalu kita juga tanya dapat kaos itu dari mana," ujar Harminus.

Harminus mengatakan, Bawaslu memanggil pasangan Asyik karena sangat ingin mengetahui apakah KPU sudah memberi tahu panduan dan larangan apa saja yang harus dipatuhi kandidat selama acara tersebut. Namun, ia belum bisa memutuskan apakah ada pelanggaran serta sanksi apa yang akan diberikan."Hasilnya secepatnya akan kita putuskan," katanya.

Harminus memastikan, pelanggaran pidana tidak terpenuhi dalam kasus ini. Bawaslu Provinsi Jawa Barat pun akan memanggil pasangan calon Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan terkait kasus sama.

Menurut Harminus, saat debat tersebut, kandidat nomor urut 2 ini menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo.Sementara menurut calon gubernur Jawa Barat, Sudrajat, apa yang dilakukannya saat debat tidak menyalahi prinsip berdemokrasi. Terlebih, KPU tidak memberi arahan khusus terkait aturan dan tata tertib selama debat kandidat.

Sudrajat mengatakan, penyebutan dan penunjukkan kaos '2019 ganti presiden' merupakan caranya berkampanye karena muatan tersebut merupakan aspirasi masyarakat. "Debat kandidat inikan bagian dari kampanye. Itu aspirasi publik yang saya bawa. Jadi itu hal yang sangat biasa," katanya.

Terlebih, kata dia, aroma pemilu presiden 2019 sudah sangat terasa saat ini sehingga hal tersebut sudah menjadi konsumsi biasa di masyarakat. "Konteks pilpres ini sudah jadi rahasia umum. Jadi enggak usah pura-pura. Ini sudah beredar di masyarakat," katanya.

Menurut Sudrajat, materi kaos tersebut pun sudah digunakannya saat kampanye rapat terbuka pada 12 Mei di Monumen Perjuangan, Bandung. "Bawaslu tidak mempermasalahkan itu. Jadi saya rasa saat debat pun tidak masalah," katanya.

Tim advokasi Sudrajat-Ahmad Syaikhu, Sadar Muslihat, akan memertimbangkan kembali rencana somasi kepada Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat. Ia, akan mensomasi lembaga tersebut jika sudah menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan.

"Ternyata setelah sekarang kita klarifikasi, Bawaslu dan KPU belum memutuskan adanya pelanggaran. Jadi kita tidak penting lagi somasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement