REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pembentukan Satgas Tenaga Kerja Asing (TKA) dikarenakan banyak informasi dari masyarakat terkait TKA yang bekerja tidak sebagai mana mestinya. Dengan adanya satgas ini maka masyarakat bisa memberikan informasi secara langsung agar bisa ditindaklanjuti.
Hanif menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak melarang TKA datang dan bekerja di dalam negeri. Namun keberadaan mereka sebagai tenaga kerja pun harus mengikuti aturan main pemerintah Indonesia.
"Ketika mereka ilegal atau melanggar maka inilah yang akan dilakukan penindakan oleh satgas pengawas Tenaga Kerja Asing," ujar Hanif dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/5).
Hanif menuturkan, pembentukan satgas ini juga sesuai dengan rekomendasi dari Komisi 9 DPR RI mengenai perlunya dibentuk satgas pengawas TKA, sekaligus menindaklanjuti peraturan presiden nomor 20 tahun 2018.
Menurutnya, pemerintah memang melakukan penyederhanaan perizinan TKA sebagaimana pemerintah juga melakukan penyederhanaan izin di berbagai bidang termasuk pelayanan publik yang kaitannya dalam peningkatan jumlah lapangan kerja melalui skema investasi. Untuk mencegah agar penggunaan TKA sesuai aturan maka perlu dibentuk Satgas TKA.
Selain mengawasi TKA yang bekerja tidak sesuai aturan, Satgas ini pun bertugas untuk memastikan agar para ahli yang didatangkan dari luar negeri ini melakukan peralihan ilmu kepada pekerja Indonesia, sehingg daya saing tenaga kerja lokal semakin baik.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengapresiasi pemerintah dalam membentuk satgas ini. Dia mengatakan bahwa DPR tidak menolak kedatangan TKA asal dilakukan dengan benar, formal, dan sesuai dengan peraturan.
Sayangnya, disinyalir banyak penyalahgunaan kebijakan pemerintah di mana para investor justru menggunakan TKA yang tidak sesuai kebutuhan. "Oleh karena itu untuk menjawab jangan sampai terjadi keresahan di masyarakat maka satgas ini kami harapkan bisa bekerja dengan cepat dan memberikan satu keyakinan kepada publik, kepada masyarakat bahwa pekerja pekerja asing itu tetap sesuai dalam aturan, serta akan diawasi," ujar Dede saat ditemui dalam kesempatan sama.
Dede juga mengatakan bahwa Komisi 9 di DPR pun akan membentuk tim untuk mengawasi kinerja dari Satgas pengawasan TKA. Tim ini nantinya akan menilai apakah satgas yang dibentuk pemerintah sudah bekerja sesuai dan memberikan dampak baik bagi pemerintah atau tidak.