Selasa 08 May 2018 09:06 WIB

Pedagang Kartu SIM Seluler Kembali Demo ke Istana

Pedagang menuntut menghapus aturan pembatasan registrasi mandiri satu NIK.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) membentangkan spanduk dan poster, saat berunjuk rasa menolak pembatasan registrasi kartu prabayar telepon seluler satu NIK untuk tiga kartu.
Foto: Antara/R. Rekotomo
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) membentangkan spanduk dan poster, saat berunjuk rasa menolak pembatasan registrasi kartu prabayar telepon seluler satu NIK untuk tiga kartu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan pedagang kartu perdana telepon genggam yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) direncanakan kembali menggelar aksi di depan Istana Negara pada Selasa dan Rabu (8-9/5). Aksi turun ke jalan pertama digelar pada 2 April 2018.

Massa yang akan berunjuk rasa merupakan perwakilan pedagang seluler dari Jabodetabek ditambah Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Padang, Medan, Lampung, Bandung, Cianjur, Garut, Surabaya, Malang, Yogyakarta, Solo, Semarang, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.

Ketua Umum KNCI Qutni Tysari mengatakan, aksi kali ini membawa dua tuntutan kepada pemerintah. Yaitu, memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus aturan pembatasan registrasi mandiri satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya untuk tiga kartu perdana. Kemudian, memohon Presiden Jokowi mencopot Menkominfo Rudiantara.

"Target aksi, negoisasi minimal adalah dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Di luar pihak Istana (menerima kami), itu kami tidak bersedia dan tetap bertahan melakukan aksi," ujar Qutni di Jakarta dalam siaran pers, Senin (7/5). 

Qutni mengatakan, pembatasan registrasi satu NIK hanya tiga kartu perdana yang dikeluarkan Kemenkominfo, telah menjadi pembahasan dan tuntutan panjang KNCI sejak Juli 2017. Namun hingga kini, upaya dialog dengan Kemenkominfo tak menghasilkan apapun. 

Bahkan janji Kemkominfo pada 7 November 2017 untuk menyelenggarakan sistem registrasi di outlet sebagai solusi, juga tidak terealisasi. "Pembatasan registrasi mandiri satu NIK tiga kartu perdana tidak hanya mematikan outlet selaku UMKM, tapi juga merugikan masyarakat," kata Qutni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement