Senin 07 May 2018 16:07 WIB

Polisi Sita Puluhan Ton Bawang Bombai Asal India

Bawang bombai itu menyalahi peraturan menteri pertanian.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyita barang bukti bawang bombai ilegal di gudang PT Jakarta Sereal Jalan Kasuari no 35 Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/5).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyita barang bukti bawang bombai ilegal di gudang PT Jakarta Sereal Jalan Kasuari no 35 Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto bersama Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Wododo Prihartopo mengamankan gudang berisi puluhan ton bawang bombai di Jalan Kasuari nomor 35, Surabaya, Senin (7/5). Setyo mengungkapkan, sekitar 70,730 ton bawang bombai yang disita berasal dari India.

"Jumlah yang diamankan sekarang ada 70,730 ton. Sebetulnya yang masuk ada 114 ton. Yang lain sudah beredar. Ini asalnya dari India dan masuk sekitar April 2018," kata Setyo saat menggelar konferensi pers di lokasi yang sama.

Setyo mengungkapkan, puluhan ton bawang bombai tersebut diamankan lantaran tidak sesuai ketentuan Menteri Pertanian yang tertera dalam Permenpan Nomor 105 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan, bawang yang diperbolehkan diimpor merupakan bawang bombai yang memiliki diameter 5 sentimeter. Sementara, bawang bombai yang disita tersebut diameternya hanya 3,5 sentimeter.

Setyo menambahkan, impor dan penjualan bawang bombai yang disita juga dilarang keras karena bisa merusak harga bawang di pasaran. Menurutnya, harga bawang merah per kilogram di pasaran berkisar antara Rp 20-23 ribu, namun bawang yang disita tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni hanya Rp 13 ribu per kilogram.

"Yang jelas bahwa bawang ini sudah mengganggu niaga bawang lokal. Petani yang dirugikan," ujar Setyo.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT. Jakarta Sereal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan bawang impor tersebut. "Tersangkanya Dirut PT. Jakarta Sereal, namun sementara masih dikumpulkan keterangan termasuk dirutnya dan saksi-saksi," kata Setyo

Tersanga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hotikultura. Setyo juga tidak memungkiri, tersangka nantinya bisa diancam undang-undang lainnya, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.

Setyo menambahkan, pengungkapan tersebut juga merupakan bagian dari pengendalian harga pangan jelang  puasa dan lebaran. Pihaknya juga akan terus memantau semua komoditas strategis lainnya.

 

"Yang sudah ditetapkan bahwa ada beberapa komoditas yang kita pantau terus menerus. Termasuk bawang merah. Ini ada keluhan dari petani, keluhan dari masyarakat juga, bahwa petani dirugikan dengan adanya impor bawang merah," kata Setyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement