Senin 07 May 2018 14:23 WIB

Pemerintah Tegaskan Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik

Pemerintah mempertimbangkan bus kementerian dipakai mudik.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan mobil dinas pejabat dilarang digunakan untuk mudik. Dia menegaskan hal tersebut sudah tetapkan dalam Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.

"Untuk kendaraan dinas ini, pejabat tidak boleh (menggunakan mobil dinas untuk mudik)," kata Asman di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin (7/5).

Pejabat, kata dia, seharusnya mentaati karena sudah dinyatakan tidak boleh memakai mobil dinas untuk mudik. Meskipun begitu, pemerintah akan mempertimbangkan penggunaan bus untuk mudik di lingkungan kementerian atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Asman mengatakan akan mempertimbangkan penggunaan bus tersebut. "Saya akan mencoba melihat aturan ini, apakah bisa dipakai untuk pulang kampung olehpegawai golongan satu dan dua karena daripada mereka pulang kampung pakai motor," kata Asman.

Dengan begitu, Asman memastikan pihaknya akan mengevaluasi aturan tersebut karena saat Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005 dibuat belum ada bus kantor. Hanya saja, dia menegaskan hal itu tidak akan mempengaruhi ketentuan pelarangan mobil dinas pejabat tetap dilarang untuk mudik.

Menurut Asman, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan dinas. Penggunan kendaraan dinas hanya untuk kerja dan tugas pokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement