Sabtu 05 May 2018 07:32 WIB

Dana Pensiun Kini Jadi Tuntutan

Ada 7 faktor yang mendorong industri DPLK syariah bisa berkembang di Indonesia

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Dana pensiun
Foto: flickr
Dana pensiun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Bank Muamalat, Edy Setiadi, mengatakan, setelah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) keluar, Bank Muamalat telah lengkap menjadi pelaku DPLK syariah.

Edy mengatakan ada sejumlah catatan yang dimilikinya terkait DPLK syariah.

Menurutnya, dana pensiun merupakan tuntutan. Di beberapa negara bagian di Amerika Serikat, total dana pensiun terhimpun cukup besar, sekitar 25 triliun dolar AS.

Saat ini, angka harapan hidup rata-rata sudah meningkat. Karenanya, dia mendorong masyarakat agar mengumpulkan dana untuk pensiun lebih baik lagi.

Di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), hampir 20 persen sudah terkumpul dana pensiun. Bahkan di United Kingdom, dana pensiun syariah sudah muncul pada 1994 dengan mengelola 2,7 umat Muslim di sana. "OJK getol mendorong DPLK syariah. Ini sekaligus untuk mendorong masyarakat," kata Edy.

Di samping itu, Edy menyebutkan sebuah studi menarik tahun lalu, ada penelitian mengatakan terdapat tujuh faktor yang mendorong industri DPLK syariah bisa berkembang di Indonesia. Di antaranya, reputasi, personal society perception, halal marketing, knowledge, product islamic pension fund, religion believe, dan halal awareness.

"Kita jangan menawarkan sama saja seperti konvensional. Harus kreatif dan baik, apalagi dalam era fintech kalau bisa megang gadget, netizen perlu kita imbau untuk siap-siap ke depan," imbuh Edy.

Sementara itu, Direktur IKNB Syariah OJK, Muchlasin, menjelaskan, POJK no. 33/POJK.05/2016 hadir untuk membedakan dengan DPLK konvensional. OJK telah melakukan diskusi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sejak 2006. Pada 2006 sampai 2012, OJK melakukan penelitian panjang mencari pangkal syariah DPLK.

Jika menilik ke luar negeri seperti Inggris, fatwa DPLK Syariah tidak ditemukan. Sebab, dana pensiun dianggap seperti investasi, tidak berbeda dengan mutual fund seperti reksadana. "Baru kemudian tahun 2013 fatwa DSN MUI mengenai dana pensiun syariah muncul," jelas Muchlasin.

Dia menambahkan, OJK melakukan survei kepada nasabah dan survei literasi. Hasilnya menunjukkan, ketertarikan kepada dana pensiun tinggi. Lebih dari 60 persen ingin memiliki dana pensiun syariah.

Muchlasin mengapresiasi Bank Muamalat yang telah memiliki dana kelolaan DPLK mencapai Rp 1,3 triliun. Angka tersebut mencapai sekitar 20 hingga 25 persen dari total DPLK secara nasional. "Mengelola dana pensiun dalam bentuk DPLK itu tidak ada ruginya. Ini lebih lama dari obligasi MTN maupun sukuk," ungkapnya.

Menurut Muchlasin, saat ini OJK masih memiliki pekerjaan rumah, antara lain terdapat empat DPLK konvensional yang punya unit syariah. Selain itu, ada 11 dana pensiun pemberi kerja yang punya keinginan menjadi DPLK syariah. Muchlasin berharap, peluncuran DPLK Syariah Bank Muamalat menjadi angin segar lembaga dana pensiun syariah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement