Kamis 03 May 2018 20:43 WIB

Soal Cuti Lebaran, Pengusaha Ingin Jalan Tengah

Apindo akui pengusaha telah meminta untuk mengurangi penambahan cuti lebaran.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani memberikan himbauan kepada para wajib pajak sambutannya dalam farewall amnesty pajak di jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani memberikan himbauan kepada para wajib pajak sambutannya dalam farewall amnesty pajak di jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pemerintah saat ini masih berupaya memutuskan kepastian mengenai penambahan cuti bersama Lebaran. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengungkapkan pihaknya hanya menginginkan jalan tengah agar keputusan penambahan cuti lebaran juga tidak merugikan beberapa pihak. 

“Kita cari jalan tengah ini bagaimana. Kan ini fakultatif yang namanya cuti bersama, kita berharap untuk industri dan perusahaan yang ingin beroperasi ya tetap berjalan,” kata Haryadi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), Kamis (3/5). 

Terlebih untuk kegiatan ekspor yang menurut Haryadi berbenturan dengan penambahan cuti Lebaran yang terlalu lama. Sebab pada kegiatan eskpor memiliki keterkaitan dengan proses produksi dan lainnya. 

Haryadi mengakui, pengusaha sudah menyampaikan untuk mengurangi penambahan cuti bersama Lebaran. “Sudah disampaikan, tapi kan masalahnya tidak semudah itu. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan, kita juga tidak mau jadi bola liar politik, nanti dibilang pengusahanya plin plan, yang repot kita juga. Jadi harus cari jalan keluarnya bagaimana,” jelas Haryadi. 

Paling tidak, Haryadi mengharapkan jika pemerintah tetap menetapkan penambahan cuti lebaran sebanyak tiga hari maka perusahaan yang tetap ingin beroperasi pada waktu tersebut tetap diperbolehkan. Dia menilai hal itu merupakan hak perusahaan dan pekerjanya. 

Dia menilai jika penambahan cuti bersama tersebut diberlakukan juga untuk pengusaha ekspor maka akan merepotkan. “Ekosistemnya tidak mendukung, ini yang mesti dipikirkan. Misalnya ekspor, Pak Menhub nanti tolong dibikin jadwal khusus untuk pelayanan pelabuhan jangan sampai tutup kalau memang kenyataannya teman-teman eksportir di lapangan ingin tetap kejar target,” ungkap Haryadi. 

Untuk itu, Haryadi meminta Kemenko PMK segera mengumumkan keputusan cuti bersama tersebut karena keputusan menurutnya tetap ada di tangan pemerintah. Hanya saja, dia menegaskan pihaknya tetap meminta jika tetap ada penambahan cuti Lebaran namun perusahan masih bisa mengatur sendiri apakah akan menambah libur atau tidak. 

Diketahui, sebelumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sudah ditandatangani untuk menyetujui penambahan cuti lebaran menjadi sembilan hari. Hal itu dilakukan agar mengurai keberangkatan pemudik sehingga tidak menumpuk pada H-3 dan H-2 Lebaran. 

Dalam keputusan tersebut ditetapkan penambahan cuti Lebaran pada 11-12 dan 20 Juni 2018. Sementara Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 15-16 Juni 2018 lalu cuti bersama pada 13-14 dan 18-19 Juni 2018 sehingga total cuti menjadi sembilan hari. Namun keputusan tersebut akan direvisi karena ada pertimbangan dari beberap pihak swasta dan pengusaha terlalu lama dan berakibat merugikan produktifitas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement