REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman RI, Leli Pelitasari Soebekty mengingatkan pemerintah untuk membentuk badan yang mengatur, mengelola, dan menjaga stabilitas pangan nasional. Menurutnya, badan itu diperlukan untuk memudahkan koordinasi dan sinergi antarsektoral.
"Sebagai mandat undang-undang, tentunya pemerintah, dalam hal ini presiden menjadi wajib membentuk Badan Pangan Nasional. Ini sudah tiga tahun, maka sebetulnya sudah masuk maladministrasi," kata Lely di Jakarta, Sabtu (28/4).
Lely berharap badan tersebut, apapun namanya, bisa menjadi sebuah wadah tunggal yang mengatur urusan pangan. Badan pangan tersebut juga diperlukan manakala ada simpul-simpul yang tidak selesai hari ini dari mata rantai tersebut.
"Hari ini misalnya, Bulog ditugaskan untuk beli terus, di satu sisi kementerian yang lain memutuskan untuk mengganti raskinnya menjadi bentuk yang lain, sehingga berasnya yang sudah kadung banyak enggak bisa disalurkan," jelasnya.
Dengan adanya badan tersebut, ia juga berharap ada sinkronisasi kebijakan antara kementerian sehingga masing-masing kementerian membuat policy sendiri-sendiri, dan kemudian tidak melihat dari hulu ke hilir secara keseluruhan.
Mantan Dirut Bulog tersebut berpesan kepada pemerintah untuk membuat aturan main dan regulasi yang adil serta tidak bias sektoral. Selain itu, pemerintah harus berorientasi kepada bentuk kepentingan publik. "Jadi kalau hari ini kita semua punya kecurigaan menghadapi 2019, maka itu harus bisa dibuktikan oleh pemerintah bahwa tidak ada," tuturnya.
Untuk diketahui, Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Pasal 126 mengamanatkan pemerintah bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, dibentuk sebuah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.