REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan dari Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Ahmad Syafii meminta komitmen Komisi V DPR untuk memperjuangkan regulasi untuk pengemudi ojek daring. Sebab hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur dan melindungi para pengemudi ojek daring.
"Berkali-kali kita audiensi dengan Pemerintah di DPR tapi nggak bisa ada solusi sejak 2015. Regulasi penting karena ada aturan main yang jelas mengikat kewajiban di jenis transportasi daring," ujar Syafii saat menjadi perwakilan pengemudi ojek daring yang beraudiensi dengan Komisi V DPR, Senin (23/4).
Syafii juga menyebut mengatakan aksi yang dilakukan para pengemudi ojek daring hari ini juga karena permintaan sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Menurutnya, pada pertemuan dengan Pemerintah pada akhir Maret lalu pihaknya hanya diberikan janji belaka terkait persoalan antara pihak pengemudi ojek daring dan aplikator. Padahal, persoalan ojek daring yang dirugikan oleh aplikator telah berlangsung sejak lama.
"Kami betul-betul meminta keseriusan Komisi V DPR untuk mendengar permintaan kami, karena Pemerintah pernah berjanji akan menyelesaikan juga nyatanya tidak," ujar Syafii.
Sementara, pendamping pengemudi ojek daring, Azas Tigor Nainggolan menilai, hingga saat ini Pemerintah belum hadir dalam menangani persoalan ojek daring. Karena itulah, Pemerintah dan DPR sudah seharusnya turun tangan mengatasi persoalan tersebut.
"Pemerintah harus hadir, ini persoalan anak bangsa, ojek online ini anak bangsa juga yang harus diperhatikan," ujar Azas.
Karena itu, dalam audiensi terhadap Komisi V DPR, para pengemudi ojek daring berharap DPR mendorong Pemerintah membuat regulasi terkait ojek daring. Hal ini untuk membuat aturan yang melindungi ojek daring.
"Persoalan betumpuk-tumpuk dan menimbulkan banyak masalah yang dialami temen-temen ojek daring itu sendiri. Misalnya soal tarif dan perlindungan terhadap ojek daring," ujarnya.
Tak hanya itu, para pengemudi berharap DPR mengusulkan perubahan Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena perkembangan teknologi angkutan umum belum seperti sekarang. Kondisi sekarang sudah berkembang di transportasi daring. UU sekarang belum mengakomodasi karena belum melihat perkembangan teknologi, kami usulkan supaya DPR berinisiatif dan mendorong pemerintah merevisi UU 22/2009," ujar Azas.