REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta masyarakat untuk tidak salah paham mengenai Perpres Tenaga Kerja Asing karena Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut bukan untuk membebaskan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia
"Perpres itu hanya memudahkan dari sisi prosedur dan mekanisme birokrasinya. Misalnya kalau mengurus izin bisa seminggu kenapa harus sebulan," kata Hanif melalui siaran pers, Ahad (22/4).
Hanif menambahkan perpres terkait TKA itu lebih mengatur tentang teknis administrasinya agar lebih cepat dan efisien. Hal itu dinilai perlu agar tidak menghambat investasi dan tidak melemahkan daya saing Indonesia. "Investasi penting untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Karena menciptakan lapangan kerja dari APBN saja tidak cukup, " kata Hanif.
Hanif menjelaskan tenaga kerja asing yang masuk Indonesia juga memiliki syarat-syarat kualitatif tertentu. Hal itu misalnya mereka harus memenuhi syarat pendidikan, kompetensi, serta mereka hanya bisa menduduki jabatan tertentu.
Tenaga kerja asing juga hanya boleh bekerja dalam kurun waktu tertentu, mereka harus membayar dana kompensasi dan hanya bisa menduduki jabatan menengah ke atas. "Kalau ada perusahaan memperkerjakan pekerja kasar itu adalah pelanggaran," kata Hanif.
"Jika ada pelanggaran pemerintah selama ini sudah membuktikan melakukan tindakan hukum secara tegas, saya sendiri turun tangan, pengawas tenaga kerja turun tangan, imigrasi turun tangan, polisi turun tangan, pemerintah daerah turun tangan," kata Hanif. Ia mengatakan masalah TKA tersebut masih sangat terkendali, hingga akhir 2017 jumlahnya 85 ribu tenaga asing.