REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pemerintah untuk menambah libur lebaran tahun ini tidak sejalan dengan upaya peningkatan produktivitas. Padahal upah pekerja terus mengalami kenaikan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto mengatakan, dalam menghadapi panjangnya libur lebaran, pihak swasta dalam hal ini perusahaan bisa berunding dengan Serikat Pekerja. "Karena ini menyangkut komitmen delivery yang sudah direncanakan dengan pembeli sejak awal," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (18/4).
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan adanya tambahan dua hari untuk libur Lebaran tahun ini. Itu artinya, hari efektif kerja baru kembali normal pada Senin (25/6).
Pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini sebanyak dua hari setelah Lebaran, sehingga total libur Lebaran mencapai sembilan hari. "Hari Rabu sampai Ahad depannya lagi, hari Senin-nya baru masuk kerja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Rabu (18/4). Artinya, libur Idul Fitri akan dimulai sejak tanggal 13 Juni hingga 20 Juni 2018.
Surat Keputusan Bersama ini pun ditandatangani hari ini. Penambahan hari libur diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mengurai kemacetan yang terjadi pada arus mudik maupun balik.
Selain memberi tambahan hari libur, pemerintah tahun ini juga memberi izin pengajuan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) setelah Lebaran. "Cuti, tapi akan mengurangi jatah cutinya," ujar dia.
Ia menambahkan, tunjangan hari raya (THR) bagi PNS diharapkan bisa disalurkan sebelum Lebaran. Dengan begitu, pemanfaatan THR bisa lebih besar bagi para penerima. "Kita berharap jauh sebelum Lebaran, dua pekan kita harapkan turun," kata dia.