Ahad 15 Apr 2018 15:11 WIB

Pemerintah Perlu Terbuka dalam Penetapan Harga BBM

Dengan begitu penetapan harga BBM dapat diterima oleh pertamina dan SPBU asing.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Penjual melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di salah satu kios pengisian
Foto: Republika.co.id
Penjual melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di salah satu kios pengisian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Energi, Univesitas Gajah Mada, Fahmi Radhi menilai, pemerintah perlu juga menerapkan prinsip good governance dan transparan dalam penetapan harga BBM. Sebab, hal ini berkaitan dengan keberlangsungan investasi di Indonesia.

Fahmi menilai, kebijakan pemerintah terkait penetapan harga BBM agar bisa mendapat persetujuan pemerintah ini dianggap banyak pihak akan berpotensi mengganggu investasi. Ia mengatakan dalam penerapan kebijakan penetapan harga BBM, pemerintah perlu mengantisipasi dampaknya terhadap iklim investasi di SPBU.

"Pasalnya, pertimbangan utama SPBU asing masuk di Indonesia karena adanya kewenangan SPBU asing dalam penetapan harga jual sesuai dengan mekanisme pasar," ujar Fahmi kepada Republika.co.id, Ahad (15/4).

Untuk itu, menurut Fahmi penetapan harga BBM itu perlu transparasi dan akuntabel, berdasarkan prinsip good governance. Dengan begitu penetapan harga BBM tersebut dapat diterima oleh pertamina dan SPBU asing, tetapi juga diterima oleh rakyat sebagai konsumen.

"Tanpa penerapan good governance dikhawatirkan kebijakan penetapan harga BBM justru menimbulkan masalah baru, yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dengan demikian, penerapan Kebijakan Baru itu seharusnya dapat mengatasi masalah tanpa menimbulkan masalah baru," ujar Fahmi.

Selain itu, menurutnya, pemerintah harus segera mengubah PP No 30/2009 untuk disesuikan dengan kebijakan pengaturan penetapan harga BBM. Hal ini bertujuan agar kebijakan baru itu dapat direalisasikan berdasarkan aturan berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement