Jumat 13 Apr 2018 17:45 WIB

Kemenhub Buka Opsi Pengalihan Kendaraan di Tol Saat Mudik

Kondisi tol jabodetabek saat ini banyak pembangunan dan penyempitan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Macet mudik (ilustrasi).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Macet mudik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan pengaturan pengalihan kendaraan pribadi di tol ke jalur arteri saat musim mudik 2018.

 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan rencana tersebut namun belum mencapai final. Dia mengatakan, ada beberapa alasan yang mengharuskan rencana tersebut diterapkan.

 

"Karena kondisi jalan tol Jabodetabek yang banyak pembangunan dan ada penyempitan jalan. Makanya ada rencana sebagian kendaraan pribadi kita alihkan ke jalan arteri," kata Budi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (13/4).

 

Baca juga, KAI Prediksi Penumpang Kereta Api Meningkat Saat Arus Mudik.

 

Sebab, lanjut dia, penanganan di jalur tol saat terjadi kepadatan hanya dengan melakukan sistem contra flow di Jakarta-Bekasi-Cawang-Cikampek. Hanya saja untuk metode penerapan pemgalihan kendaraan pribadi ke jalan arteri untuk mudik tahun ini masih akan dirapatkan secara khusus.

Meskipun begitu, pembatasan mobil probadi tersebut menurutnya bisa dilakukan dengan beberapa cara. "Bisa dengan pola ganjil-genap, bisa juga dengan pola jam. Bisa juga mungkin pada saat arus mudik dari Jakarta contraflow tapi panjang dari Jakarta sampai Cikampek," jelas Budi.

Budi menegaskan, meski rencana tersebut sudah dipikirkan namun akan dibuatkan kajian terlebih dahulu sebelum diputuskan. Budi berharap sebelum Mei 2018, pihaknya sudah memiliki pola penerapan pengalihan tersebut sehingga bisa disampaikan kepada masyarakat.

Jika menggunakan pola jam, kata dia, maka akan ada waktu tertentu pada jalan tol tersebut dibuka untuk kendaraan pribadi. "Tapi mungkin arus balik akan kita lakukan yang sama juga tapi untuk jam-jam yang tertentu saja saat puncaknya," tutur Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement