Rabu 11 Apr 2018 09:57 WIB

Fintech Syariah Butuh Fatwa yang Mendesak

Selama fatwa belum keluar, panduan fintech syariah masih belum jelas.

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Murniati Mukhlisin, Konsultan Sakinah Finance/Ketua STEI Tazkia
Foto: dok. Pribadi
Murniati Mukhlisin, Konsultan Sakinah Finance/Ketua STEI Tazkia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebutuhan akan fatwa fintech syariah dinilai mendesak karena fatwa akan menjadi panduan. Wakil Ketua STEI Tazkia yang menginisiasi Pusat Kajian Fintech Syariah di STEI Tazkia, Murniati Mukhlisin, menjelaskan bahwa bersama DSN MUI, pihaknya tengah mengawal fatwa fintech syariah.

Karena masih wacana, selama fatwa belum keluar, panduan fintech syariah masih belum jelas. Keberadaan sandbox oleh regulator belum cukup dan tetap harus ada panduan fatwa. "Produk konvensional mudah dijual dan mudah diakadsyariahkan, tapi itu harus dipandu fatwa," ungkap Murniati di sela-sela penganugerahan Tokoh Perubahan Republika 2017 di Jakarta, Selasa (10/4).

Pihaknya sudah rapat bersama DSN pada Februari lalu dan menargetkan fawa tersebut bisa diluncurkan pada Maret. Melihat kondisi saat ini, Murniati menduga kemungkinan fatwa fintech syariah akan DSN munculkan pada April ini.

"Saya sempat mengusulkan adanya alur-alur panduan bagi fintech dalam fatwa itu sehingga audit syariah internal fintech pun jalan sejak awal karena ada beberapa hal yang sensitif. Apagi fatwa harus tetap merujul pada fatwa sebelumnya," ujar Murniati.

(Baca: OJK Siapkan Penyempurnaan Peraturan untuk Fintech)

Mewakili Indonesia, Murniati juga diundang di Cambrige University, Inggris, untuk memberi masukan model fintech yang cocok untuk GCC. Ia optimistis masukan-masukan dari Indonesia bisa didengar. Yang ia tawarkan adalah model urun dana (crowd fund) atau pembiayaan antar individu (P2P).

Model fintech syariah Singapura adalah urun dana dengan pasar Indonesia. Sementara itu, model fintech sendiri lebih cocok P2P karena jarak antar kota yang jauh dan penduduk yang besar. "Misalnya, Saudi bisa dicoba seperti model fintech syariah Singapura. Mereka sudah mulai, tapi sifatnya sosial. Fintech bisa membuat daya ungkitnya lebih besar," kata Murniati.

Di Indonesia, fintech syariah asing tidak boleh beroperasi kalau tidak mendapat izin otoritas. Ketegasan BI dan OJK sudah berjalan. Jika ada fintech kecil yang mengumpulkan dana masyarakat, OJK akan kesulitan menangani itu. Karena itu, Murniati menyarankan agar OJK merelaksasi aturan dengan membuat pelevelan fintech seperti di perbankan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement