REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Usaha (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengajukan Peraturan Presiden terkait alih fungsi lahan. Perpres ini diharapkan dapat diterima Presiden pada Mei.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan Kamis (5/4) telah dilakukan rapat koordinasi Menteri terkait pembahasan Perpres tersebut. Dalam rapat itu, kata dia, tercatat ada beberapa hal penting yang harus diakomodasikan menyangkut insentif kepada pemda dan petani.
"Ditargetkan sebulan ini akan selesai dan langsung dibawa ke Presiden," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (10/4).
Rencana Perpres ini disambut baik Kementerian Pertanian. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 jelas tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Bahkan ada empat Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut perlindungan lahan tersebut, termasuk berisi insentif bagi pemilik yang sudah menetapkan lahan pangan berkelanjutannya.
Sebenarnya, jika UU No 41 dan empat PP tentang lahan tersebut dipenuhi, daerah bisa mengendalikan alih fungsi lahan. Namun kenyataannya kini daerah justru semangat untuk melakukan alih fungsi.
"Alhamdulillah nanti kalau ada Perpresnya akan lebih tajam lagi (perlindungan lahannya; red)," katanya saat dihubungi. Dengan keberadaan Perpres, pemerintah akan mampu menjaga secara maksimal lahan pertanian yang ada agar berkelanjutan.
Pending menambahkan, ada beberapa insentif yang akan diberikan pemerintah kepada petani yang mempertahankan lahannya yakni perbaikan jaringan irigasi, kepastian jaminan air, adanya input produksi dalam bentuk subsidi dan pemberian alat dan mesin pertanian (alsintan)."Ini bagian dari upaya kita untuk menjamin mereka tetap berproduksi," ujar dia.