Selasa 10 Apr 2018 11:31 WIB

Indonesia Kembali Ekspor Rumput Laut ke AS

sebelum kembali masuk ke pasar ekspor AS, pelaku eksportir perlu melakukan persiapan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Andi Nur Aminah
 Petani menjemur hasil panen rumput laut (ilustrasi)
Petani menjemur hasil panen rumput laut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pelaku usaha rumput laut nasional dapat kembali melakukan ekspor ke Amerika Serikat (AS) setelah Negeri Paman Sam tersebut mencabut delisting (penghapusan dari daftar pangan organik) untuk komoditas rumput laut.  Kementerian Pertanian Amerika Serikat atau US Department of Agriculture (USDA), melalui Agricultural Marketing Service (AMS), telah menerbitkan dokumen yang menyatakan bahwa karaginan dan agar-agar tetap berada di dalam daftar produk organik. Keputusan yang diterbitkan pada 4 April 2018 tersebut akan berlaku efektif mulai 29 Mei 2018.

"Kami dan pemerintah memang telah melakukan upaya bersama agar rumput laut ini tetap masuk dalam daftar produk organik, kata Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI), Safari Azis, lewat keterangan tertulis, Selasa (10/4).

Ia mengatakan, sebelum kembali masuk ke pasar ekspor AS, pelaku eksportir perlu melakukan persiapan strategi. ARLI berencana melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan China Algae Industry Association (CAIA).

Safari menjelaskan, konsolidasi dengan Cina penting dilakukan karena Negeri Tirai bambu itu menyerap hampir 70 persen karaginan (turunan rumput laut) Indonesia, yang kemudian dikapalkan ke AS dan Eropa. Karaginan merupakan bahan penolong yang digunakan untuk pengental, pengenyal dan pengemulsi bahan olahan makanan. AS menilai, karaginan harus masuk dalam daftar produk organik karena belum ada bahan subtitusi lainnya.

"Kami sudah sering menjelaskan pada semua pihak bahwa budi daya rumput laut kita dilakukan secara alami tanpa menggunakan pupuk, kimia ataupun suplemen," ujarnya.

Selain Cina, ARLI juga berencana melakukan konsolidasi dengan Departemen Pertanian AS (USDA) dan Organic Foods Production Act (OFPA).

Delisting produk rumput laut sendiri bermula dari petisi Joanne K Tobacman, MD (Tobacman) dari University of Illinois, Chicago, pada Juni 2008 kepada US Food and Drug Administration (USFDA). Isinya melarang penggunaan karaginan sebagai bahan tambahan dalam produk-produk makanan. Namun petisi tersebut ditolak pada tahun 2012.

Kemudian, petisi yang sama diajukan kembali ke US National Organic Standard Board (NOSB) pada tahun 2013 diikuti dengan adanya publikasi LSM Cornucopia Institute US pada Maret 2013. LSM telah menyakinkan publik untuk meminta kepada US NOSB agar mengeluarkan karaginan dan agar-agar dari daftar bahan pangan organik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement