Selasa 10 Apr 2018 02:31 WIB

Anak Usaha Alibaba Didenda Rp 378 Juta

Alipay didenda karena melanggar hak pelanggan dan perlindungan data pribadi pelanggan

Alibaba Grup (ilustrasi)
Foto: REUTERS
Alibaba Grup (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Aplikasi sistem pembayaran terbesar di Cina, Alipay pada 22 Maret 2018 dikenai denda sebesar 180 ribu Reminbi (RMB) atau sekitar Rp 378 juta atas sejumlah pelanggaran. People's Bank of China" (PBOC) Cabang Hangzhou menyebutkan salah satu perusahaan di bawah Alibaba Group Holding Ltd melanggar hak pelanggan, promosi produk, dan perlindungan data pribadi pelanggan.

Alipay pada Minggu (8/4) langsung merespons sanksi tersebut dengan menyusun rencana perbaikan setelah beberapa persoalan ditemukan, demikian laporan People's Daily, Senin (9/4). Pihaknya juga berjanji pada masa mendatang akan lebih memperketat pengawasan data pelanggan.

Perusahaan tersebut dianggap gagal menjamin hak pelanggan untuk mengetahui dan menentukan pilihan setelah munculnya promosi yang menyesatkan melalui video dan akun resmi di Weibo. Perhitungan proporsi pengaduan yang telah diproses secara salah sehingga kenyataannya data yang diumumkan ke publik tidak benar.

Untuk perlindungan data pribadi pelanggan, informasi keuangan pribadi pelanggan yang dihimpun perusahaan tersebut tidak memenuhi standar minimum. Perusahaan itu juga dianggap menggunakan data pribadi pelanggan secara tidak patut, tulis media yang dikelola oleh partai berkuasa di Cina itu.

Sebagaimana diatur dalam Regulasi Pengelolaan Lembaga Layanan Pembayaran Non-Finansial dan UU PBOC tentang Perlindungan Hak Pelanggan, Alipay dikenai denda sebesar 180 ribu RMB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement