Sabtu 07 Apr 2018 18:43 WIB

Kurangi Obesitas, Inggris Berlakukan Pajak Gula

Lebih dari 50 persen produk telah memformasi ulang produk mereka.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Teguh Firmansyah
Minuman ringan bisa membuat ketagihan dan menganggu kesehatan/ilustrasi
Foto: corbis
Minuman ringan bisa membuat ketagihan dan menganggu kesehatan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON –- Inggris memberlakukan pajak gula untuk minuman ringan mulai berlaku sejak Jumat (6/4) lalu. Pajak dikenakan karena Inggris sedang berusaha memerangi obesitas. Langkah itu dinilai akan memacu harga barang-barang lainnya yang lebih tinggi.

Seperti dilansir dari Reuters, pemberlakukan pajak ini memotong kandungan gula dalam minuman sebesar 45 juta kg per tahun. “Karena lebih dari 50 persen produsen telah memformulasi ulang produk mereka di bawah ambang batas retribusi,” kata Menteri Keuangan Inggris, George Osborne.

Sementara Menteri Kesehatan Inggris, Steve Brine, mengatakan remaja Inggris sangat gemar mengkonsumsi minuman manis.  "Remaja kita mengkonsumsi hampir satu gelas minuman manis setiap tahun rata-rata, memicu tren obesitas yang mengkhawatirkan di negara ini," ujarnya.

Ia melanjutkan, pajak retribusi dari minuman ringan ini merupakan sebuah terobosan baru. "Retribusi ini akan membantu mengurangi asupan gula. Selain itu, juga bisa dimanfaatkan untuk pendanaan program olahraga dan klub sarapan bergizi untuk anak-anak,” kata Brine.

Perusahaan minuman ringan seperti Coca-Cola, Britvic dan Lucozade Ribena Suntory telah mereformula produk mereka.  Morrisons juga telah memformulasi minuman bersoda label mereka sendiri menjadi di bawah ambang batas retribusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement