Jumat 06 Apr 2018 17:41 WIB

JK: Tenaga Kerja Asing Dapat Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Tenaga asing yang masuk ke Indonesia adalah tenaga ahli mumpuni.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Andika Wahyu
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, tenaga kerja asing dibutuhkan oleh Indonesia sebagai modal pembangunan dan investasi. Sebab, tanpa tenaga kerja asing maka tidak akan ada investasi dan alih teknologi di dalam negeri.

"Pekerja asing itu datang karena ada modalnya. Investasi butuh modal, skill, dan kalau tidak ada orang asing masuk bagaimana modal bisa masuk," ujar Jusuf Kalla di kantor Palang Merah Indonesia (PMI), Jumat (6/4).

Jusuf Kalla menjelaskan, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia merupakan tenaga ahli yang akan mengajarkan teknologi serta inovasi kepada tenaga kerja di dalam negeri. Jusuf Kalla menekankan setiap satu tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia setidaknya harus dapat membuka 100 lapangan kerja.

"Jadi hukumnya ialah satu tenaga kerja asing bisa membuka setidaknya 100 lapangan pekerjaan, kalau tidak ada tenaga kerja asing itu tidak ada lapangan kerja," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla menegaskan, tugas tenaga kerja asing di Indonesia adalah untuk membantu mengasah skill sehingga industri di dalam negeri bisa maju. Dia mencontohkan, Thailand memiliki 10 kali lipat tenaga kerja asing dibandingkan Indonesia. Oleh karena itu, industri dan ekspor Thailand bisa tumbuh lebih baik dari Indonesia.

Tak hanya itu, Jusuf Kalla mencontohkan, Toyota ketika melakukan assembling pertama kali di Indonesia membawa sekitar 30 tenaga kerja asing. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah tenaga kerja asing di Toyota menjadi berkurang dan hanya tersisa 3 orang. Bahkan kini semua direksi Toyota dipegang oleh orang Indonesia.

"Ini (contoh) alih teknologi, kan untuk mendidik orang perlu didatangkan orang yang ahli," ujar Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini diterbitkan guna menunjang perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement