Jumat 06 Apr 2018 17:04 WIB

UMKM Seharusnya Bisa Masuk Mal

UMKM harusnya dimudahkan untuk masuk ke mal-mal.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Andi Nur Aminah
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua usaha mikro kecil menengah (UMKM) Mandiri Sejahtera Kota Bekasi Ina Marlina mengatakan, UMKM seharusnya bisa masuk ke mal-mal agar bisa mengembangkan usahanya. Meskipun, UMKM juga bisa berkiprah melalui berbagai media daring.

"Harusnya dimudahkan untuk masuk ke mal-mal, kondisinya kan mal lebih ramai jadi berkesempatan mengenalkan usaha anak bangsa melalui mal," ujar Ina.

Dia mengatakan, UMKM yang sudah ada malah banyak ditempatkan di mal yang notabennya mal yang sepi pengunjung. Padahal, hal itu malah mematikan daya jual dari UMKM. "Kalau di mal-mal yang besar malah banyak yang ngga diperbolehkan dengan alasan yang macam-macam," kata dia.

Kuota UMKM dari mal, Ina mengatakan cukup besar sekitar 20 sampai 30 persen. Namun, realita yang ada kuota itu hanya lima sampai sepuluh persen. "Seharusnya pelaku UMKM wajib ada di semua mal agar mengenalkan produk anak bangsa," ujarnya.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Iksan Ingratubun mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang, setiap mal, maupun industri kecil atau besar wajib menampung kuota UMKM sebanyak 20 persen. Tidak dibebas biayakan, pelaku UMKM diberikan pengurangan biaya sampai dengan 35 persen. "Masuk mal bagi UMKM tidak gratis, melainkan bayarnya lebih murah," kata Ikhsan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement