Kamis 05 Apr 2018 13:22 WIB

Industri Nasional akan Serap Garam Rakyat

Industri akan menyerap 1,4 juta ton garam pada musim panen Juni-Oktober.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Produksi garam.
Foto: Antara
Produksi garam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh perusahaan pengolah garam berkomitmen untuk menyerap garam yang dihasilkan petambak lokal. Komitmen itu dikukuhkan lewat penandatangan nota kesepahaman antara perusahaan pengolah garam dengan petambak garam yang digelar di kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (5/4).

Ketua Aliansi Masyarakat Garam Indonesia Ubaid mengatakan, petambak menginginkan garam mereka dibeli sesuai dengan harga keekonomian. Menurut dia, idealnya garam lokal dihargai sesuai dengan tingkatan kualitasnya. Garam kualitas satu dihargai Rp 2.500 per kilogram, kualitas dua Rp 2.200 per kilogram dan kualitas tiga Rp 2.000 per kilogram.

Namun begitu, Ubaid mengatakan, belum ada kesepakatan mengenai harga pembelian garam tersebut. Karenanya, ia berharap, setelah ada nota kesepahaman penyerapan garam, pemerintah dapat menindaklanjuti dengan menetapkan harga pembelian untuk garam rakyat. "Kami ingin harganya tidak terlalu jauh dari permintaan kami," ujarnya.

Ubaid memperkirakan, akan ada produksi 1,4 juta ton garam pada musim panen Juni sampai Oktober mendatang. Produksi itulah yang akan diserap oleh perusahaan pengolah garam. Mereka selanjutnya akan mengolah garam dari petambak tersebut sebagai bahan baku untuk menjadi garam konsumsi maupun garam untuk kebutuhan industri.

Ditemui di kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam (AIPGI) Tony Tanduk menyatakan kembali komitmennya untuk dapat menyerap garam produksi petambak lokal. Meskipun, ia mengakui, kualitas garam lokal masih kalah tertinggal dengan kualitas garam impor.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan kebutuhan garam nasional pada tahun 2018 diperkirakan mencapai 4,5 juta ton. Jumlah itu terdiri atas garam untuk kebutuhan industri sebesar 3,7 juta ton dan garam konsumsi 800 ribu ton.

Saat ini, sebagian besar garam kebutuhan industri masih dipenuhi oleh garam impor. Sebab, kualitas garam lokal di Indonesia belum dapat memenuhi standar kualitas industri. Pemerintah belum lama ini telah menerbitkan izin impor garam industri sebanyak 3,01 juta ton. Namun begitu, ada sejumlah industri yang masih bisa menggunakan garam dengan kualitas lokal, antara lain industri aneka pangan, penyamaan kulit, dan pakan ternak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement