REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono meminta pemerintah tegas menerapkan aturan taksi daring (online). Hal itu terkait Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Jika dalam sepekan ke depan PM 108 tidak ditegakkan, maka seluruh aturan yang menyangkut angkutan umum dalam berbagai moda tidak perlu dipatuhi lagi," kata Ateng, Selasa (3/4).
Untuk itu, dia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegakan PM 108 tanpa sosialisasi lagi dan berlaku langsung. Ateng menuturkan hal itu sudah ia sampaikan dalam audiensi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (3/4).
Selain itu, Ateng juga merasa pemerintah harus mencabut semua aturan yang bertentangan dengan PM 108. "Di antaranya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada 20 Februari 2018 mengenai implementasi PM 108," jelas Ateng.
Setelah bertemu dengan Menhub, menurut Ateng pemerintah sudah menyatakan komitmennya menegakan PM 108. Menurutnya hal itu menjadi hal yang positif untuk semua angkutan transportasi.
Pemerintah berencana untuk merevisi PM 108 dengan pertimbangan untuk memasukan aturan aplikator harus menjadi perusahaan transportasi. Selama revisi dibuat, PM 108 masih berlaku namun Kemenhub masih menerapkan operasi simpatik saja.