Senin 02 Apr 2018 17:03 WIB

BI Dorong Bank Manfaatkan LTV

Kebijakan LTV diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit properti.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyatakan, masih banyak bank yang belum memanfaatkan kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV). Padahal kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit properti atau perumahan.

Terakhir, pada Agustus 2016 BI telah melonggarkan kebijakan LTV menjadi 85 persen untuk rumah pertama, 80 persen untuk rumah kedua, dan 75 persen untuk rumah ketiga. Artinya, nasabah hanya perlu membayar uang muka (down payment) sebesar 15 persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah pertama, 20 persen untuk rumah kedua dan 25 persen untuk rumah ketiga.

Menurut Mirza, kalau bank-bank bisa memanfaatkan pelonggaran LTV, maka akan lebih baik dari sisi suplai kredit. Meskipun masing-masing bank memiliki kebijakan sendiri. Bank juga melihat indikator seperti non performing loan (NPL) dan sebagainya.

"Bank Indonesia melihat siklus ekonomi kita siklus ekonomi yang recovery dan berlanjut jadi kami sih mendorong perbankan supaya lebih optimistis dan berani memanfaatkan pelonggaran LTV yang diberikan," terang Mirza kepada wartawan seusai acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara BI dengan REI di Kompleks Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (2/4).

Mirza menambahkan, untuk mengambil kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia mempertimbangkan siklus dari makro ekonomi Indonesia dan tidak lepas dari situasi global.

 

Bank Indonesia sudah menurunkan suku bunga acuan BI 7 Days Repo Rate sebanyak 200 bps atau delapan kali dalam dua tahun terakhir. Hal itu dilakukan meski Bank Sentral AS menaikkan suku.

 

BI menurunkan bunga karena inflasi bisa dijaga dan defisit transaksi berjalan dijaga sesuai PDB. "Jadi kita bisa pelonggaran bunga dan LTV sudah dua kali dan ubah metode GWM, nah itu bisa tambah likuiditas perbankan," ungkap Mirza.

Di sisi lain, BI masih melakukan kajian mengenai kebijakan LTV spasial. Mirza menyatakan tidak semua negara memiliki LTV spasial dan ada beberapa negara yang punya. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Bank Indonesia memerlukan data dan informasi akurat mengenai sektor properti.

Sementara itu, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata, mengatakan, pelonggaran LTV sudah dilaksanakan oleh regulator. Karenanya, dia meminta sebaiknya bank-bank bisa melaksanakan pelonggaran tersebut agar mendorong pertumbuhan properti.

"Bank boleh prudent hati-hati tapi kan jugaberdampak bagaimana ke sektor properti, berjalan ke tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi. Jadi semuanya harus ada spirit yang sama," kata Soelaeman.

Menurut Soelaeman, BI telah melakukan pelonggaran LTV dan menurunkan suku bunga acuan sedemikian rendah. Namun, jika bank enggan beranjak dari pemikiran masing-masing, seolah-olah yang dilakukan BI menjadi percuma. "Padahal BI sudah melakukan sesuatu untuk pertumbuhan dan kebaikan ekonomi Indonesia, nah sekarang bank harus beranjak juga," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement