REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pola investasi BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak melanggar aturan karena sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, imbal hasil yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga sangat menguntungkan bagi pekerja.
Pengamat jaminan sosial Hotbonar Sinaga menilai, dalam melakukan investasi BPJS Ketenagakerjaan terikat pada aturan salah satunya POJK No 1 tahun 2016. Aturan tersebut juga mencakup investasi infrastruktur. Oleh karena itu, Hotbonar menilai investasi BPJS Ketenagakerjaan di sektor infrastruktur sesuai dengan koridor aturan pemerintah.
"Kalau saya lihat investasi sebesar Rp 73 triliun di obligasi masih sesuai aturan yakni POJK No 1 tahun 2016," kata Hotbonar dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (1/4).
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengkritik BPJS Ketenagakerjaan karena berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur melalui oenerbitan surat utang.
Adapun Hotbonar menilai kinerja direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini sangat baik, karena mampu meningkatkan hasil investasi mencapai Rp. 6,68 triliun pada periode Februari 2018 lalu. "Sejauh ini sangat baik. Sepanjang tidak ada regulasi yang dilanggar sah-sah saja dan tidak ada risiko," kata Hotbonar.
Senada ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Irgan Chairul Mahfiz. Dia menilai tidak ada yang salah terkait pola investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya kira selama tidak melanggar aturan tidak masalah, karena dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan juga harus diinvestasikan agar bisa menghasilkan untung bagi pekerja. Kalau tidak diinvestasikan justru akan mandeg," ujar Irgan.
Irgan optimistis, direksi BPJS Ketenagakerjaan akan secara profesional menginvestasikan dana sesuai aturan yang berlaku. Dia juga menyarankan agar dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan bisa berkembang, dan tetap bisa memajukan perekonomian bangsa dan menguntungkan pekerja.
Menurut Irgan, sebaiknya investasi bisa dilakukan kepada hal yang menyentuh kebutuhan pekerja seperti membangun apartemen bagi pekerja dengan sistem beli atau sewa.