REPUBLIKA.CO.ID,SINGAPURA -– Komisi Persaingan Singapura mencurigai adanya pelanggaran persaingan atas kesepakatan penjualan operasi Uber Techonologies Inc (UBER.UL) di Asia Tenggara. Pengawas kompetisi Singapura itu menyatakan telah memiliki alasan yang masuk akal di balik pelanggaran itu.
Dilansir dari Reuters, Komisi Persaingan Singapura itu telah memulai penyelidikan atas kesepakatan itu. “Kami juga mengusulkan langkah-langkah sementara yang kemudian mengharuskan Uber dan Grab untuk mempertahankan harga pra-transaksi independen mereka,” kata badan pengawas dalam sebuah pernyataan, Jumat (31/3).
Usulan itu juga mengharuskan Uber dan Grab untuk tidak mengambil tindakan apa pun yang mungkin mengarah pada integrasi bisnis mereka di Singapura. Hal itu merupakan sebuah langkah yang cenderung menimbulkan masalah besar bagi upaya perusahaan AS itu untuk meningkatkan profitabilitas dengan keluar dari pasar Asia Tenggara yang merugi.
Hal ini adalah pertama kalinya komisi tersebut mengeluarkan langkah-langkah sementara untuk setiap bisnis di negara tersebut. Kepala Grab Singapura, Lim Kell Jay menyatakan komitmennya untuk mempertahakankan struktur tarif Grab
“Untuk mengatasi kekhawatiran konsumen, kami secara sukarela berkomitmen untuk mempertahankan struktur tarif kami dan tidak akan meningkatkan tarif dasar. Ini adalah komitmen kami siap untuk memberikan CCS, dan kepada publik, ” ujar Lim Kell Jay.
Berdasarkan kesepakatan, Uber akan mengambil 27,5 persen saham di Grab, yang bernilai sekitar 6 miliar dolar AS. Sementara, CEO Uber Dara Khosrowshahi akan bergabung dengan dewan perusahaan yang berbasis di Singapura.
CCS juga mengharuskan Grab dan Uber untuk tidak memperoleh informasi rahasia lainnya termasuk harga, pelanggan, dan driver. Kedua perusahaan akan diberi kesempatan untuk membuat pernyataan tertulis kepada CCS setelah menerima langkah-langkah sementara yang diusulkan.