Jumat 30 Mar 2018 19:27 WIB

PT Heinz ABC Tarik Ikan Kaleng Mengandung Cacing

PT Heinz menggelar investigasi untuk mengusut permasalahan ini.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Teguh Firmansyah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tasikmalaya menggelar sidak makanan sarden kalengan ke pusat perbelanjaan modern, Senin (26/3).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tasikmalaya menggelar sidak makanan sarden kalengan ke pusat perbelanjaan modern, Senin (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Heinz ABC memberikan pernyataan resmi untuk menarik produknya mengandung parasit cacing yang ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Penarikan itu diketahui dimulai sejak 28 Maret lalu, setelah BPOM RI memberikan sejumlah daftar produk itu.

"PT Heinz ABC Indonesia telah mengambil langkah pro-aktif untuk melakukan penarikan produk dari pasar, yang mana keputusan tersebut telah dikomunikasikan kepada BPOM pada tanggal 28 Maret 2018 pagi hari," demikian disebutkan dalam pernyataan resmi dari PT Heinz ABC Indonesia yang diterima Republika.co.id, Jumat (30/3).

Dalam pernyataan resmi itu juga disebutkan, PT Heinz ABC Indonesia juga telah melakukan investigasi untuk mengusut permasalahan ini. Pihaknya juga menyebutkan akan segera memberitahukan lebih lanjut kapan produk bebas dari kontaminasi dan dapat kembali dipasarkan.

 

Baca juga, BBPOM Padang Temukan Sarden Kalengan Mengandung Cacing.

 

Seperti yang telah diketahui, BPOM merilis ada sebanyak 27 merek ikan makarel olahan yang dikemas kaleng, positif mengandung parasit cacing. Sebanyak tiga produk merek ABC yang merupakan produk lokal tercatat dalam daftar 27 merek ikan makarel yang positif bercacing itu.

Tercatat, produk ikan makarel merek ABC itu terdiri atas jenis saus tomat, saus ekstra pedas, dan juga saus cabai. Ketiga merek tersebut juga memiliki nomor izin edar.

BPOM lalu segera meminta para produsen untuk melakukan penarikan produk merek-merek yang terdaftar itu. BPOM memberikan waktu selama sebulan untuk menarik produk-produk yang positif bercacing setelah dilakukan pengujian oleh pihak BPOM.

"Kami terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan, serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya, dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri," ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement