Jumat 30 Mar 2018 17:21 WIB

Jelang Mudik, Kemenhub Minta Rampcheck Kapal Dilakukan

Rampcheck kapal penumpang mulai dilakukan 2 April sampai 25 Mei 2018.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas pemandu kapal PT Jasa Armada Indonesia menaiki tangga kapal penumpang Pelni di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (11/10)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Petugas pemandu kapal PT Jasa Armada Indonesia menaiki tangga kapal penumpang Pelni di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (11/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengawasan aspek keselamatan pada penyelenggaraan angkutan lebaran 2018 menjadi prioritas utama. Pengawasan tersebut dilakukan untuk semua moda termasuk kapal yang juga menjadi salah satu pilihan transportasi mudik lebaran.

Untuk itu, Kemenhub meminta adanya uji kelaikan atau rampcheck kepada seluruh moda transportasi, termasuk pada moda transportasi laut. Ditjen Perhubungan Laut meminta seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan segera melaksanakan rampcheck kapal penumpang mulai 2 April sampai 25 Mei 2018.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Junaidi menuturkan pihaknya dari tahun ke tahun memperketat pemeriksaan rampcheck kapal penumpang di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk menjamin menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi laut sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di laut.

Untuk itu, setelah melakukan rampcheck kapal penumpang, Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib melaporkan hasil kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan lebaran tahun 2018 paling lambat 25 Mei 2018," kata Junaidi, Jumat (30/3).

Untuk melakukan rampcheck kapal, Junaidi mengatakan Ditjen Perhubungan Laut dari UPT maupun kantor pusat akan ditugaskan ke lapangan tanpa libur. Hal itu dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan transportasi laut khususnya dalam mendukung angkutan lauut Lebaran tahun ini.

"Selain itu Dirjen Perhubungan Laut juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan lebaran 2018, jelas Junaidi.

Perintah tersebut sesuai dengan aturan yang dibuat resmi. Kemenhub nengeluarkan aturan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/27/11/DJPL-18 Tanggal 28 Maret 2018 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement